Menuju konten utama
Periksa Fakta

Menelisik Resep Obat COVID-19 untuk Perawatan Mandiri

Pengobatan bagi pasien COVID-19 bergejala ringan, sedang, dan berat harus dikonsultasikan dengan dokter.

Menelisik Resep Obat COVID-19 untuk Perawatan Mandiri
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Hotline Periksa Fakta Tirto (kontak) menerima beberapa laporan mengenai pesan berantai terkait tips perawatan pasien COVID-19. Pesan tersebut mengklaim bahwa pasien yang terinfeksi COVID-19 tidak perlu panik atau tidak perlu ke rumah sakit, kecuali memiliki gejala sesak napas. Alasannya, saat ini rumah sakit khusus COVID dalam keadaan penuh.

Pesan itu pun memuat daftar obat-obatan yang diklaim sebagai daftar obat yang digunakan rumah sakit untuk menyembuhkan pasien COVID-19. Beberapa obat yang disebutkan dalam unggahan ini di antaranya antibiotik Azytromycin 500 mg, antivirus Favipiravir 600 mg, dan antiradang Dexamethasone, selain obat-obat lainnya. Unggahan ini juga mencantumkan jumlah tablet setiap obat, frekuensi konsumsi obat tersebut, serta jangka waktu konsumsi setiap obat.

Periksa Fakta Obati Covid-19 Secara Mandiri

Periksa Fakta Bolehkah Obati Covid-19 Secara Mandiri di Rumah. (FOTO/Hotline Whatsapp Periksa Fakta)

Unggahan ini juga mengklaim bahwa informasi ini berasal dari resep dokter yang sudah teruji dan dipakai di Wisma Atlet di Jakarta, yang saat ini digunakan untuk merawat pasien-pasien COVID-19.

Lalu, bagaimana kebenaran dari informasi ini?

Penelusuran Fakta

Tirto sempat menelusuri kemungkinan jika informasi ini sudah dinyatakan sebagai misinformasi oleh lembaga pemeriksa fakta lainnya. Informasi yang sama sudah pernah diklarifikasi oleh situs covid19.go.id yang merupakan situs resmi milik pemerintah Indonesia terkait informasi mengenai COVID-19. Laman tersebut menyatakan bahwa berbagai macam obat memiliki efek samping pada penggunanya jika tidak dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter.

Agar lebih jelas, Tirto langsung bertanya pada dr. Fairuz Primagita, dokter umum di RS Mitra Keluarga, Bekasi. Menurut penjelasan dokter yang akrab disapa dr Gita ini, terapi COVID-19 untuk pasien dibedakan menjadi empat kelas, yakni pasien yang terkonfirmasi positif dari tes swab antigen atau tes swab polymerase chain reaction (PCR) tapi tidak bergejala, pasien positif bergejala ringan, pasien positif bergejala sedang, dan pasien positif bergejala berat.

“Nah, orang-orang yang tidak bergejala itu cukup diberi vitamin saja. Mereka tidak butuh terapi antivirus, cukup konsumsi vitamin, lalu isolasi selama 10 hari. Kalau pun hasil PCR-nya nanti masih positif, itu dianggap tidak menularkan virus lagi, dan meski masih positif, yang terdeteksi hanya bangkai virus saja," kata dr. Gita pada Tirto (6/7/2021).

Selanjutnya, ada pula orang-orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala ringan. Contoh keluhannya di antaranya demam, batuk pilek, nyeri tenggorokan, kehilangan penciuman (anosmia), dan lain-lain. Namun, menurut dr. Gita, gejala ini masih bisa ditangani dengan pemberian obat batuk atau obat demam.

“Apabila orang-orang ini harus diberi antivirus, cukup Oseltamivir saja bersama dengan vitamin C dan vitamin D," tambahnya.

Menurut laman Halodoc, Oseltamivir berguna untuk mengatasi infeksi virus influenza tipe A (misalnya flu burung) atau tipe B.

Sementara itu, orang-orang yang positif COVID-19 dengan gejala sedang perlu dirawat di rumah sakit, menurut dr. Gita. Gejala sedang COVID-19 di antaranya demam atau sesak napas, sehingga pasien membutuhkan oksigen.

“Nah, orang-orang yang dirawat dan bergejala sedang ini nantinya akan dapat obat terapi antivirus seperti Favipiravir dan obat anti radang seperti Dexamethasone," katanya.

Di sisi lain, orang-orang yang terinfeksi virus SARS‑CoV‑2 dengan gejala berat, misalnya yang memiliki saturasi oksigen rendah dan mengalami sesak berat, perlu mendapatkan perawatan di ruang intensif atau intensive care unit (ICU).

“Terapinya memang obat-obatan seperti yang di foto itu, tapi dosisnya tidak sepenuhnya tepat seperti kapan harus diberikan dan sebagainya,” tambah dr. Gita.

Kemudian dr. Gita juga menjelaskan bahwa obat Azytromycin sebaiknya diberikan pada orang yang gejalanya sedang hingga berat. Sebab, pemberian antibiotik sendiri, selain menekan penyebab virus, juga menekan pertumbuhan bakteri baik dalam tubuh. Oleh karena itu, konsumsi obat tersebut harus dalam pemantauan dokter, atau menjadi bagian dari perawatan pasien di rumah sakit.

Jangka waktu konsumsi Azytromycin sendiri bukan 5 hingga 10 hari, menurutnya.

“Rata-rata pemberian Azytromycin selama 5 hari hingga 7 hari saja, hanya diperpanjang jika kondisi infeksi berat dan harus dalam pemantauan dokter," katanya.

Kemudian, untuk obat antivirus, dr. Gita menyatakan bahwa tidak semua pasien perlu mengonsumsinya. Pasien dengan gejala ringan atau tidak bergejala tidak perlu obat antivirus. Kalaupun pasien dengan gejala ringan atau tidak bergejala perlu diberi obat antivirus, obat yang diberikan mungkin berupa Oseltamivir, tidak perlu Favipiravir. Konsumsi obat ini pun perlu dipantau oleh dokter, untuk mengantisipasi respon tubuh terhadap obat tersebut, tambah dr. Gita.

Lebih jauh lagi, terkait obat batuk, dr. Gita menyarankan jika batuk yang dirasakan tidak bisa ditangani dengan mengonsumsi obat batuk biasa, atau dengan mengurangi konsumsi minuman dingin dan makanan berminyak, barulah perlu dipertimbangkan penggunaan obat-obatan untuk mengurangi gejala saja. Ini pun harus dengan resep dokter.

Sementara itu, menurut dr. Gita, obat radang Dexamethasone juga bukanlah obat yang bisa dikonsumsi secara bebas. Dexamethasone mengandung steroid antiinflamasi yang efeknya bisa meningkatkan gula darah. Maka, apabila orang yang tidak punya gula darah tinggi mengonsumsi obat ini, lalu gula darahnya naik, bisa jadi hal ini disebabkan oleh konsumsi steroid yang berlebihan atau dosisnya tidak dalam pengawasan. Konsumsi berlebihan ini bahkan bisa menekan sistem imun tubuh, menurutnya.

Selanjutnya, dr. Gita berpendapat bahwa obat demam sendiri masih bisa didapatkan secara bebas.

“Itu pun dengan catatan jika suhu di atas 38 (derajat Celsius). Jika suhu tubuh antara 37,5 hingga 38 (mengingat suhu normal manusia 36-37 derajat Celcius), kita coba kompres dengan air hangat di seluruh lipatan-lipatan tubuh. Kemudian, jika suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius, atau jika pasien punya kecenderungan kejang, baru diberi obat penurun panas dengan dosis disesuaikan dengan berat badan," katanya.

Lalu dr. Gita juga menjelaskan bahwa dokter biasanya tak memberi obat penurun panas sebanyak satu tablet pada anak-anak, berbeda dengan dosis untuk pasien dewasa. Hal ini dengan asumsi bahwa berat pasien dewasa lebih dari 60 kilogram.

Terakhir, dr. Gita juga menyarankan obat-obatan yang bisa dikonsumsi bebas oleh masyarakat mungkin hanya vitamin C, vitamin D, dan obat untuk meredakan gejala COVID-19 seperti parasetamol dan obat batuk. Di luar itu, dr. Gita tidak menyarankan untuk membeli dan mengonsumsi obat-obatan yang tercantum di unggahan itu sendiri tanpa pengawasan dokter. Sebab, ada efek samping dari obat yang harus dipantau, dosis yang harus sesuai, dan pertimbangan lainnya.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, informasi penggunaan obat-obatan yang disebut bisa dipakai untuk mengobati gejala COVID-19 di rumah bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading). Terdapat perbedaan jenis pengobatan dan perawatan untuk pasien COVID-19 bergejala ringan, sedang, maupun berat. Obat-obatan yang dipakai perlu dikonsultasikan dengan dokter, untuk memantau efek dari obat, menjaga agar konsumsi obat sesuai dosis, dan pertimbangan lainnya.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Farida Susanty