tirto.id - Pemerintah mengatakan pada Jumat (2/8/2019), bahwa bukan usia pensiun guru yang diperpanjang melainkan masa pengabdian guru tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.
"Bukan memperpanjang usia pensiunnya, tetapi guru yang mau pensiun diminta untuk memperpanjang pengabdiannya. Usia pensiunnya tetap hingga 60 tahun," ujar Mendikbud usai menutup Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019), sebagaimana melansir Antara.
Perpanjangan tersebut dapat dilakukan sampai ada pengganti guru baru baik dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Guru yang memperpanjang pengabdiannya akan berstatus kontrak, namun bukan seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika sekolah yang bersangkutan tidak membutuhkan, maka tidak perlu memperpanjang masa pengabdiannya. Hal tersebut dilakukan agar sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer.
Tiga skema
Terkait dengan pengangkatan guru PNS, Muhadjir menjelaskan, mekanisme pengangkatannya akan dibagi dalam tiga skema.
Yakni, untuk menuntaskan guru honorer, untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir, dan untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah.
Ia menuturkan, dalam upaya menuntaskan pengangkatan guru honorer, pemerintah daerah diimbau tak melakukan rekruitmen guru honorer.
“Pak MenPAN juga sudah menyampaikan supaya tidak ada lagi pengangkatan guru honorer, yang ada ini mau kami selesaikan,” katanya.
Berdasarkan data dari Kemendikbud, puncak pensiun guru secara masif akan terjadi pada 2022. Sebanyak 86.650 guru akan pensiun secara bersamaan.
Editor: Agung DH