Menuju konten utama

Mendagri Setuju Parliamentary Threshold Dinaikkan

Mendagri menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah setuju meningkatkan kualitas Pemilu legislatif sehingga jumlah “parliamentary threshold” juga harus ditingkatkan

Mendagri Setuju Parliamentary Threshold Dinaikkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Antara foto/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Pemerintah menyetujui ambang batas parlemen atau yang dikenal dengan istilah “parliamentary threshold” (PT) untuk Pemilu 2019 dinaikan, meski demikian pemerintah belum menentukan jumlahnya.

"Kalau mau meningkatkan kualitas Pemilu maka perlu ada peningkatan ambang batas parlemen. Kalau mau dibuat jangka panjang, jangan UU Pemilu tiap lima tahun sekali diganti," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Dilaporkan Antara, Tjahjo menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah setuju untuk meningkatkan kualitas Pemilu legislatif sehingga jumlah “parliamentary threshold” juga harus ditingkatkan. Meski demikian, Tjahjo enggan merinci jumlah kenaikan PT itu.

"Kami tidak mempermasalahkan apakah kenaikan PT 4 persen, 9 persen, dan 10 persen. Namun yang penting ada peningkatan," ujarnya.

Menurutnya, keinginan pemerintah meningkatkan PT tidak terkait langsung dengan wacana penyederhanaan partai politik karena yang menentukan parpol yang berhasil lolos “parliamentary threshold” adalah masyarakat, sehingga partai harus bekerja keras untuk memperoleh suara.

"Untuk parpol yang mau lolos PT, harus melakukan konsolidasi mulai dari sekarang," kata Tjahjo.

Selain itu, Mendagri juga mengatakan bahwa dalam Pemilu, yang terpenting adalah maksimalnya partisipasi masyarakat, tidak ada politik uang, dan rekrutmen anggota legislatif berlangsung aspiratif.

Meski demikian, Tjahjo mengatakan untuk ambang batas parpol mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden atau “presidensial threshold” masih tetap ideal seperti diajukan pemerintah yakni harus memiliki 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional.

Untuk diketahui, parliamentary threshold adalah ketentuan batas minimal yang harus dipenuhi partai politik agar bisa menempatkan calon legislatifnya di parlemen. Menurut Pasal 202 ayat (1) UU Pemilu Legislatif, batas minimalnya adalah sebesar 2,5 persen dari total jumlah suara dalam pemilu.

Atas ketentuan tersebut, partai politik yang tak mendapatkan suara minimal 2,5 persen otomatis tidak boleh mempunyai perwakilan di DPR dan jumlah suara yang telah diperoleh parpol tersebut akan dianggap hangus.

Baca juga artikel terkait PARLIAMENTARY THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto