tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di semua daerah melakukan pencegahan korupsi dengan lebih serius dan memakai cara yang efektif.
"Meminta kepada APIP agar dapat menghadirkan sistem pencegahan korupsi yang efektif di lingkungan pemerintah," kata Tjahjo dalam Rapat Koordinaai Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Senin (7/5/2018).
Tjahjo juga meminta semua kepala daerah berkomitmen dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintah daerah.
"Kepala daerah harus memelihara komitmennya dalam memberantas korupsi sampai akar-akarnya dengan bekerja lebih keras lagi," kata Tjahjo.
Tjahjo menyatakan hal ini usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemda dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda dari semua provinsi terkait koordinasi APIP-APH (aparat penegak hukum) dalam penanganan aduan masyarakat soal dugaan korupsi di pemerintahan daerah.
Tjahjo berharap implementasi perjanjian kerja sama itu segera terlaksana agar mendukung percepatan pembangunan di seluruh daerah. "Sehingga target pembangunan di daerah dapat tercapai," ujar Tjahjo.
Perjanjian kerja sama Pemda dengan Kejati dan Polda itu tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri tentang koordinasi APIP-APH dalam penanganan aduan masyarakat soal dugaan korupsi di pemerintahan daerah. MoU itu diteken pada 30 November 2017.
Sesuai MoU tersebut, perjanjian kerja sama itu menekankan bahwa pendekatan pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan laporan dugaan korupsi di pemerintahan daerah.
MoU tersebut sempat menuai banyak kritik karena sejumlah pihak menilainya berpotensi melindungi praktik korupsi di pemerintahan daerah.
Namun, Tjahjo mengklaim bahwa implementasi koordinasi APIP-APH tersebut tidak untuk melindungi praktik korupsi di Pemda.
"Koordinasi ini [APIP dan APH] bukan untuk melindungi tindakan kejahatan, melindungi koruptor atau membatasi APH dalam penegakan hukum," ujar Tjahjo.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom