Menuju konten utama

Menang Gugatan, Wiranto Peroleh Rp23,6 Miliar & Bunga Rp11 Miliar

Ketua Wantimpres Wiranto memenangkan gugatan utang piutang dengan mantan Bendahara Partai Hanura Bambang Sujagad Susanto sebesar Rp23 miliar dan berhak atas bunga Rp11 miliar.

Menang Gugatan, Wiranto Peroleh Rp23,6 Miliar & Bunga Rp11 Miliar
Mantan Menko Polhukam Wiranto di Jakarta, Sabtu (19/10/2019). ANTARA FOTO/Humas Kememko Polhukam.

tirto.id - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto memenangkan gugatan utang piutang dengan mantan Bendahara Partai Hanura Bambang Sujagad Susanto.

Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Wiranto dengan menyatakan perjanjian tanggal 24 November 2009, tentang penitipan dana sebesar 2,3 juta dolar Singapura atau Rp23,6 miliar sebagai perjanjian yang sah dan menyatakan Bambang telah melanggar perjanjian dengan Wiranto.

"Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, dengan tidak melaksanakan dan menaati isi Surat Perjanjian, tertanggal 24 November 2009, tentang penitipan dana sebesar 2.310.000 dolar Singapura," kutip Tirto dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2020).

Selain itu, perkara bernomor 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst itu memerintahkan agar Bambang untuk mengembalikan sisa dana kepada Wiranto sebesar 1.635.000 dolar Singapura dikalikan dengan harga emas saat itu.

"Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan sisa dana yang belum dikembalikannya kepada Penggugat dengan perhitungan: jumlah berat emas (hasil pembagian 1.635.000 dolar Singapura dengan harga emas pada tanggal 24 November 2009, misalnya seberat “ X gram “), dan selanjutnya berat emas tersebut dikalikan dengan harga emas pada saat uang titipan tersebut dikembalikan Tergugat kepada Penggugat," kutip Tirto.

Kemudian, Bambang juga wajib membayar bunga atas uang yang dititipkan sebesar Rp11 miliar. Jumlah ini sedikit berbeda dengan tuntutan Wiranto yang meminta pembayaran denda sebesar Rp18,5 miliar.

"Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas uang yang dititipkan tersebut sejumlah Rp11.229.217.725," bunyi amar tersebut.

Hakim menolak permohonan Wiranto selain yang dibacakan. Selain itu, Bambang juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp581.000.

"Menghukum Tergugat Dalam Konpensi / Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.581.000," bunyi putusan tersebut.

Kasus gugatan Wiranto-Bambang Sujagad mencuat setelah Wiranto diketahui menggugat Bambang untuk mengembalikan uang 2,31 juta dolar Singapura, ganti rugi bunga hingga Rp.18.509.699.208, dan uang dwangsom sebesar Rp5.000.000 per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan.

Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman menjelaskan gugatan berawal ketika Bambang membuat perjanjian dengan Wiranto tentang penitipan uang hingga 2,31 juta dolar Singapura pada 24 November 2009. Uang tersebut ditaruh ke bank oleh Bambang. Dalam perjanjian, Bambang tidak bisa mengambil uang tanpa seizin Wiranto.

"Dikatakan disitu bahwa sewaktu-waktu dana tersebut dapat ditarik oleh Pak Wiranto. Pada kenyataannya dari tahun 2009, Pak Wiranto minta untuk diambil ditarik oleh Pak Bambang ternyata tidak bisa diberikan dengan berbagai macam alasan. Karena itu maka kita gugat wanprestasi begitu," kata Adi saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2020).

Baca juga artikel terkait KASUS GUGATAN HUKUM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri