tirto.id - UKin atau Ujian Kinerja UKPPPG untuk piloting guru tertentu dalam jabatan 2024 akan digelar pada akhir September dan pertengahan Oktober 2024. Berikut ini mekanisme dan prosedur UKIN UKPPPG 2024 tersebut.
Ujian Kinerja (UKin) Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) menurut Juknis bagi peserta UKPPG bagi guru tertentu 2024/2025 adalah salah satu ujian dari UKPPG yang dilaksanakan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek.
Selain UKin, para peserta UKPPPG juga harus mengikuti ujian tertulis yang dilaksanakan dengan berbasis komputer atau Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Ujian tulis ini dilaksanakan serentak secara daring. UTBK ini dilaksanakan dalam dua jenis, yaitu Tes Objektif dan Tes Subjektif.
Sementara untuk UKin, ujian ini dirancang untuk menilai kompetensi peserta PPG dalam melakukan pengajaran dan pembelajaran yang efektif di kelas.
Alokasi waktu untuk UKin sendiri adalah dua jam pelajaran, kecuali pada guru PAUD/TK, pendidikan khusus, BK, dan mata pelajaran produktif SMK yang durasinya disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran.
Komponen UKin ini terbagi menjadi dua, yaitu:
- Penilaian Perangkat Pembelajaran
- Penilaian Video Praktek Pembelajaran
Lantas, apa saja aturan dalam perangkat pembelajaran UKIN UKPPPG ini?
Aturan Perangkat Pembelajaran UKIN UKPPPG Piloting Guru Tertentu Daljab
Para peserta UKin UKPPPG Piloting Guru Tertentu Daljab ini harus mematuhi sejumlah peraturan dalam pelaksanaan UKin atau Ujian Kinerja ini.
Berikut ini beberapa aturan khusus UKin sebagaimana dirujuk dari Juknis UKPPPG 2024/2025:
A. Aturan Umum UKin 2024
- Peserta wajib menandatangani pakta integritas bermaterai untuk UKin.
- Peserta wajib mengikuti tahap kegiatan UKIN sesuai jadwal.
B. Aturan Khusus UKin 2024
1. Perangkat Pembelajaran Untuk Peserta non-BK- Perangkat pembelajaran yang digunakan dalam Uji Kinerja berupa:
- Hasil Perkuliahan atau yang disiapkan secara khusus untuk ujian.
- Hasil pengembangan sendiri (bukan disalin dari milik orang lain).
- Dokumen kurikulum sesuai dengan fase/tahapnya.
- Perangkat pembelajaran diunggah ke dalam sistem yang disiapkan oleh PN UKPPPG dengan nama file: Perangkat Pembelajaran_Nama mahasiswa_NIM.
2. Perangkat Pembelajaran Untuk Peserta BK
- Setiap peserta Uji Kinerja program studi Bimbingan dan Konseling (BK) wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLB Kal) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta menyusun 1 RPL Konseling Individual dan 1 RPL Bimbingan Klasikal (berdurasi masing-masing 1JP).
- RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpulan data lainnya yang diperlukan, dan media (jika diperlukan).
- RPL yang diunggah untuk Uji Kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan pada saat RPL.
- RPL diunggah ke dalam sistem menggunakan format PDF dengan nama file:
- RPLKI_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan konseling individual.
- RPLBKal_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.
Peserta UKPPPG 2024 bisa melihat seluruh aturan untuk UKPPPG 2024/2025 pada juknis bagi peserta UKPPPG Piloting Guru Tertentu Daljab pada link berikut ini:
Juknis UKPPPG 2024/2025 Bagi Guru Tertentu Daljab
Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan UKin UKPPPG Piloting Guru Tertentu DaljabIlustrasi PPG prajabatan. (FOTO/ppg.kemdikbud.go.id)
UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun Ajaran 2024/2025 ini memiliki sejumlah mekanisme dan prosedur yang harus dicermati dan dipatuhi oleh para peserta seleksi uji kompetensi PPG.
Berikut ini mekanisme dan prosedur pelaksanaan UKin UKPPPG 2024:
A. Sebelum Mengikuti Ujian
- Peserta menyiapkan bahan ujian kinerja baik perangkat pembelajaran maupun video praktik pembelajaran.
- Peserta menyiapkan perangkat komputer/laptop untuk mengunggah bahan ujian kinerja untuk selanjutnya diunggah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
B. Saat Pelaksanaan
- Peserta UKPPPG mengunggah perangkat dan video praktek pembelajaran sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah dijelaskan di bagian atas.
C. Setelah Pelaksanaan
- Peserta mengakhiri UKin setelah dokumen terunggah dengan lengkap.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani