Menuju konten utama

Mantan Terpidana Narkoba Tidak Boleh Jadi Kepala Daerah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menyampaikan ada beberapa kriteria mantan terpidana yang tidak memenuhi syarat.

Mantan Terpidana Narkoba Tidak Boleh Jadi Kepala Daerah
(Ilustrasi) Husni kamil manik (tengah), Arief Budiman (kedua kanan), Juri Ardiantoro (kanan), Hadar Nafis Gumay (kiri) dan Ida Budhiati (kedua kiri). Antara foto/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Mantan terpidana kasus narkoba dipastikan tidak bisa menjadi kepala daerah, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menyampaikan ada beberapa kriteria mantan terpidana yang tidak memenuhi syarat.

“Ada dua mantan terpidana yang tidak memenuhi persyararatan yaitu mantan terpidana bandar narkoba dan yang kedua adalah mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” kata Juri Ardiantoro dikutip dari Antara, Selasa (4/10/2016).

Lebih lanjut Juri menjelaskan, ini merupakan sebuah kemajuan yang luar biasa dalam proses politik, terutama dalam proses pilkadayang berupaya penuh dalam membentengi bangsa dari bahaya narkoba.

"Sesuai undang-undang yang baru yaitu UU No 10 Tahun 2016, ada dua ketentuan yang diatur yaitu syarat kepala daerah harus bebas dari narkoba. Sedangkan ketentuan lainnya adalah mantan terpidana bandar narkoba dan juga terpidana kejahatan seksual pada anak juga tidak akan jadi kepala daerah," kata Juri.

Ia mengungkapkan betapa pentingnya seorang kepala daerah yang memiliki integritas dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Karena kepala daerah nantinya akan memimpin segala aspek kehidupan di daerahnya.

"Seperti disampaikan Kepala BNN, bahwa upaya pemberantasan narkoba akan efektif jika didukung pemerintah daerah yang dalam hal ini dikomandani oleh kepala daerah," kata Juri.

Karena menurut Juri, kepala daerah itu memiliki peran yang sangat luar biasa dalam upaya pemberantasan narkoba sehingga perlu dipastikan bahwa seorang kepala daerah itu bebas dari narkoba.

Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang jatuh pada 15 Februari 2017. Pilkada serentak ini akan diikuti 101 daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Untuk DKI Jakarta, telah ditetapkan tiga pasang bakal calon, yakni Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anies Baswedan dan Sandiaga Uno didukung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kemudian, pasangan bakal calon Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Golongan Karya (Golkar), Nasional Demokrat (NasDem), dan Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Baca juga artikel terkait CALON KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto