Menuju konten utama

Malaysia Pertanyakan Pelanggaran Kapal Ikan Cina

Sengketa di Laut Cina Selatan tampaknya belum akan mereda, setelah Malaysia mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Duta Besar Cina untuk menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal berbendera Cina di area yang disengketakan tersebut.

Malaysia Pertanyakan Pelanggaran Kapal Ikan Cina
Ilustrasi [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Sengketa di Laut Cina Selatan tampaknya belum akan mereda, setelah Malaysia mengatakan pada Kamis, (31/3/2016), bahwa pihaknya telah memanggil Duta Besar Cina untuk menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal berbendera Cina di area yang disengketakan tersebut.

Sekitar 100 kapal pencari ikan Cina ditemukan melakukan pelanggaran di perairan Malaysia, kata kantor berita negara serta seorang pejabat Malaysia pekan lalu, seperti dikutip oleh kantor berita Antara.

Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Anifah Aman membenarkan hal tersebut, mengatakan bahwa sejumlah besar kapal pencari ikan berbendera Cina terlihat berada di perairan Malaysia. Kapal-kapal itu didampingi oleh kapal milik penjaga pantai Cina.

Malaysia telah memanggil Duta Besar Cina "untuk mendapatkan penjelasan serta menyampaikan kekhawatiran Malaysia terhadap masalah itu," kata pernyataan yang dibuat oleh Kementerian Luar Negeri Malaysia.

Cina menganggap sebagian besar Laut Cina Selatan sebagai miliknya. Wilayah itu menjadi tempat perlintasan kapal-kapal dagang dengan nilai perdagangan sebesar USD 5 triliun setiap tahun.

Bagian-bagian Laut Cina Selatan juga diklaim kepemilikannya oleh Brunei, Malaysia, Filipina, Vietnam dan Taiwan.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno LP Marsudi juga telah menyampaikan nota protes ke Kedutaan Besar Cina melalui Kuasa Usaha Sementara Cina di Jakarta Sun Weide, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh penjaga pantai Cina di wilayah perairan Indonesia.

Ia mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah meminta klarifikasi dari pemerintah Cina soal kejadian tersebut, sembari menekankan bahwa dalam hubungan bernegara yang baik, prinsip hukum internasional, termasuk yang ada dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, harus dihormati.

“Terakhir saya sampaikan penekanan bahwa Indonesia bukan merupakan claimant state [negara pengklaim] di Laut Cina Selatan. Indonesia bukan claimant state dalam [sengketa] Laut Cina Selatan,” kata Retno. (ANT)

Baca juga artikel terkait BRUNEI atau tulisan lainnya

Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara