Menuju konten utama

Mahathir Jadi PM Malaysia Sementara & Kabinet Pakatan Harapan Bubar

Raja Malaysia menunjuk Mahathir menjadi perdana menteri sementara dan membubarkan kabinet Pakatan Harapan. 

Mahathir Jadi PM Malaysia Sementara & Kabinet Pakatan Harapan Bubar
Perdana Menteri Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad menyampaikan pidato pada pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi Kuala Lumpur Summit (KTT KL Summit) yang diikuti 56 negara muslim di Kuala Lumpur Convention Center, Kamis (19/12/2019). ANTARA FOTO/Agus Setiawan/foc.

tirto.id - Mahathir Mohamad secara mendadak mengumumkan keputusannya mundur dari posisi Perdana Menteri Malaysia pada awal pekan ini.

Mahathir yang kini berusia 94 tahun mengirim surat pengunduran dirinya secara resmi kepada Raja Malaysia, Senin (24/2/2020), pukul 13.00 waktu setempat.

Usai mundur dari posisi perdana menteri, Mahathir sekaligus mengundurkan diri dari Partai Bersatu yang ia bentuk sesaat sebelum Pemilu 2018.

Langkah Mahathir tersebut menyusul dinamika politik terkait rencana partainya membentuk koalisi pemerintahan baru tanpa politikus senior Anwar Ibrahim, yang dijanjikan menjadi penggantinya.

Sementara itu, Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah telah menerima pengunduran diri Mahathir sebagai Perdana Menteri.

Kepala Sekretaris Negara Malaysia, Mohd Zuki Ali menyatakan Raja menerima pengunduran diri Mahathir setelah bertemu dengan politikus sepuh tersebut.

Namun, menurut Zuki, Raja sekaligus menunjuk Mahathir sebagai perdana menteri sementara sampai pemerintahan baru dibentuk.

"Yang Mulia telah memberikan persetujuan untuk menunjuk Mahathir Mohamad sebagai perdana menteri sementara, sambil menunggu penunjukan perdana menteri baru," kata dia di pernyataan resminya pada hari ini, seperti dilansir Antara.

"Oleh karena itu sampai pemerintahan baru dibentuk, [Mahathir] akan mengelola urusan negara sampai seorang perdana menteri dan kabinet baru ditunjuk," tambah Zuki.

Dia menegaskan keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal Malaysia.

Selain itu, Zuki juga mengumumkan bahwa Raja Malaysia telah memutuskan untuk membubarkan Kabinet Pakatan Harapan.

“Yang di-Pertuan Agong membatalkan pelantikan Menteri-Menteri atas nasihat Perdana Menteri sebagaimana yang diperuntukkan dalam Pasal 43(5) Undang-Undang Persekutuan pada 24 Februari 2020 selaras dengan peletakan jabatan Perdana Menteri,” ujar Zuki.

Oleh karena itu, Zuki memastikan, tugas-tugas Wakil Perdana Menteri, para menteri, wakil menteri dan sekretaris politik menteri akan berhenti pada tanggal yang sama.

Baca juga artikel terkait PERDANA MENTERI MALAYSIA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Addi M Idhom