tirto.id - Rumah sakit di Magelang Raya dan Solo Raya disiapkan sebagai tempat rujukan untuk pasien COVID-19 dari daerah zona merah di Jawa Tengah yang kondisinya sudah mengkhawatirkan.
Terdapat enam kabupaten/kota yang masuk zona merah karena mengalami kenaikan kasus lebih dari 100 persen dan bed ocupancy rate (BOR) atau tempat tidur pasien COVID-19 telah terisi lebih dari 70 persen.
Enam daerah tersebut adalah Kabupaten Kudus; Kabupaten Jepara; Kabupaten Demak; Kabupaten Sragen; Kabupaten Pati; dan Kota Semarang.
Untuk mengatasi lonjakan pasien COVID-19 di enam daerah tersebut, kepada reporter Tirto, Kamis (10/6/2021), Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yulianto Prabowo mengatakan akan "menambah kapasitas tempat tidur dan merujuk pasien ke kabupaten lain yang masih kosong [yakni] Solo Raya dan Magelang Raya".
Solo Raya meliputi 7 daerah yakni Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Kemudian Magelang Raya atau Karisidenan Kedu mencakup 6 daerah yakni Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Kebumen, Purworejo dan Wonosobo.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, terdapat 9 kabupaten/kota yang berada dalam kategori merah atau golongan pertama sebagai daerah yang mengkhawatirkan
“Paling mengkhawatirkan adalah kondisi yang pertama yang apabila kasusnya melebihi 100 persen dan di saat bersamaan BOR lebih dari 70. keadaan ini menunjukkan penanganan di wilayah ini sudah mulai tidak terkendali," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Rabu (9/6/2021).
"Dan apabila terus dibiarkan, seiring dengan bertambahnya kasus rumah sakit akan penuh dan pasien dengan gejala sedang dan berat tidak tidak dapat ditangani. kondisi ini dapat meningkatkan potensi kematian,” imbuhnya.
Wiku kemudian menyebut ada 9 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori merah. Dari Sembilan itu delapan di antaranya berada di Pulau Jawa.
1. Kabupaten Kudus (Jawa Tengah) kenaikan kasus 7.594 persen dan BOR mencapai 90,2 persen
2. Kabupaten Jepara (Jawa Tengah) kenaikan kasus 685 persen persen dan BOR mencapai 88,19 persen
3. Kabupaten Demak (Jawa Tengah) kenaikan kasus 370 persen dan BOR 96,3 pesen
4. Kabupaten Sragen (Jawa Tengah) kenaikan kasus 338 persen dan BOR 74,84 persen
5. Kabupaten Bandung (Jawa Barat) kenaikan kasus 261 persen dan BOR mencapai 82,73 persen
5. Kota Cimahi (Jawa Barat) kenaikan 250 persen dan BOR 76,6 persen
7. Kabupaten Pati (Jawa Tengah) kenaikan kasus 205 persen dan BOR mencapai 89,57 persen
8. Kota Semarang (Jawa Tengah) kenaikan kasus 193 persen dan BOR 87,95 persen
9. Kabupaten Pasaman Barat (Sumatra Barat) 157 persen dan BOR 75 persen
“Selain itu ada empat kabupaten/kota yang dengan BOR yang di atas 70 persen tapi kenaikan kasus di bawah 100 persen. Keadaan ini juga patut diwaspadai dan perlu tidak lanjut segera agar tidak semakin parah,” kata Wiku.
Keempat kabupaten/kota yang masuk dalam kategori coklat itu adalah:
1. Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat) kenaikan kasus 78 persen dan BOR 80,69 persen
2. Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat) kenaikan kasus 64 persen dan BOR 71,77 persen
3. Kota Bandung (Jawa Barat) kenaikan kasus 40 persen dan BOR 75,28
4. Kabupaten Blora (Jawa Barat) kenaikan kasus 13 persen dan BOR 75, 42 persen.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan