tirto.id - Perilaku menentang hukum disebabkan karena adanya kesadaran diri yang rendah akan adanya kehadiran hukum.
Hampir setiap hari selalu ada pemberitaan tentang perilaku menyimpang dengan peraturan hukum berlaku, entah itu dilakukan oleh masyarakat bahkan dengan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dan contoh baik.
Dikutip dari bukuPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017: 108-109) terdapat beberapa ciri yang menunjukkan ketidaksadaran orang akan adanya hukum, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Di antaranya melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan hukum karena sudah menjadi kebiasaan bahkan kebutuhan dan hukum yang ada sudah tidak sesuai dengan tuntutan kehidupan yang ada.
Perilaku menyimpang dapat ditemukan di setiap aspek kehidupan, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
Perilaku menentang hukum ada banyak jenis serta contohnya. Tidak hanya dapat ditemukan di lingkungan orang dewasa, bahkan perilaku menyimpang hukum dapat ditemukan di lingkaran terkecil seperti di keluarga, yaitu ketika anak-anak tidak mendengarkan perkataan orangtuanya.
Dalam lingkungan sekolah, salah satu contoh perilaku menyimpang hukum yaitu ketika mencontek saat ulangan berlangsung.
Pada lingkup masyarakat, contoh perilaku tak taat hukum seperti mengonsumsi obat-obat terlarang.
Di konteks bangsa dan negara, salah contoh perilaku tidak sesuai dengan hukum yaitu dengan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Ciri-Ciri Manusia Taat Hukum
Hukum diciptakan untuk mengatur tatanan bermasyarakat di suatu negara.
Ketika berhubungan dengan orang banyak, sudah sewajibnya sebagai manusia bisa tunduk serta taat terhadap hukum yang berlaku tanpa memandang status dan latar belakang dari seorang individu. Hal ini bertujuan agar terciptanya lingkungan aman, tertib, dan damai bagi semua orang.
Taat pada hukum berarti seseorang dapat sadar secara penuh akan pentingnya hukum dam kehidupan. Dalam bukuPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017: 106-107) ketaatan terhadap hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara:
- Memahami serta menerapkan peraturan hukum berlaku;
- Ikut serta dalam mempertahankan ketertiban hukum;
- Menegakkan hukum dalam kehidupan.
Seseorang taat hukum memiliki beberapa ciri dalam dirinya yang dapat tercermin dari tingkah laku dan perbuatannya di lingkungan sehari-hari, seperti keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Beberapa ciri tersebut seperti:
- Dihormati dan disukai oleh masyarakat pada umumnya;
- Karena taat pada hukum, tidak menimbulkan perilaku yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain;
- Tidak dengan sengaja menyinggung perasaan orang lain;
- Menciptakan keharmonisan di kehidupan sehari-hari;
- Selalu mencerminkan sikap sadar terhadap hukum;
- Selalu mencerminkan sikap patuh terhadap hukum.
Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Dhita Koesno