tirto.id - Tim Kuasa Hukum 9 karyawan Freeport melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mimika, Relly D. Behuku ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
Relly merupakan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan dengan terdakwa 9 karyawan PT Freeport Indonesia. Persidangan ini mengadili perkara terkait kasus kerusuhan yang terjadi saat karyawan Freeport melakukan demonstrasi dan aksi mogok kerja pada beberapa bulan lalu.
Hakim Relly dilaporkan ke Bawas MA terkait dugaan pelanggaran kode etik dan indikasi penerimaan gratifikasi. Salah satu kuasa hukum karyawan Freeport, Nurkholis Hidayat mengatakan ada sejumlah bukti indikasi Hakim Relly memiliki konflik kepentingan dengan Freeport Indonesia.
"Kami menduga keras ada konflik kepentingan yang mengaburkan independensi majelis hakim di kasus ini dan kasus karyawan PT Freeport Indonesia sebelumnya. Ada pelanggaran kode etik hakim," ujar Nurkholis di kantor Bawas Mahkamah Agung, Jakarta pada Jumat (9/2/2018).
Misalnya, menurut dia, ada data yang mencantumkan nama Relly Dominggus Behuku sebagai staf kontraktor PT Freeport Indonesia. Informasi itu terdapat dalam data base milik PT Freeport Indonesia. Data base itu, menurut Nurkholis, bahkan juga mencatat PN Kabupaten Mimika menjadi salah satu vendor PT Freeport Indonesia.
Nurkholis menambahkan sejumlah bukti juga menunjukkan bahwa Hakim Relly menempati rumah di kawasan perumahan Timika Indah yang merupakan milik PT Freeport Indonesia.
Menurut Nurkholis, tim investigasi bentukan karyawan Freeport Indonesia telah mengumpulkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan indikasi pelanggaran Hakim Relly. Nurkholis mencontohkan ada bukti sejumlah foto mengenai aktivitas Hakim Relly di perumahan milik PT Freeport Indonesia.
Nurkholis mendesak MA segera mengusut dugaan pelanggaran kode etik tersebut karena persidangan 9 karyawan Freeport masuk ke tahap pembuktian pada Selasa mendatang (13/2/2018).
Dia mengimbuhkan meski pihaknya baru mengantongi bukti dugaan pelanggaran Hakim Relly, MA perlu menyelidiki tiga hakim lainnya yang menangani perkara dengan terdakwa 9 karyawan Freeport.
"Jadi, kami laporan hakim-hakim ini untuk dilakukan proses penyelidikan secepatnya oleh Mahkamah Agung, karena proses persidangan sedang berjalan di sana terhadap karyawan PT Freeport Indonesia,” ujar Nurkholis.
Kuasa Hukum karyawan PT Freeport Indonesia lainnya, Haris Azhar menambahkan pihaknya akan menolak persidangan berlangsung selama ditangani oleh para hakim tersebut. Dia meragukan independensi para hakim di perkara ini.
"Kami mau sampaikan menolak untuk diperiksa oleh hakim-hakim itu," kata Haris.
Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tersebut berharap MA memiliki sensitifitas terhadap dugaan adanya gratifikasi terhadap hakim ini. Dia juga mendesak MA segera memerintahkan PN Mimika mengganti para hakim yang menangani persidangan 9 karyawan Freeport.
"Peradilan kita di bibir jurang, kenapa ada vendor di Pengadilan Negeri Mimika? Kan aneh pihak pengadilan jadi vendor suatu perusahaan swasta asing. Enggak cuma hakim yang berintegritas buruk, tapi ada lembaga pengadilan jadi vendornya suatu perusahaan swasta," kata Haris.
Setelah melakukan laporan di Mahkamah Agung ini, Haris dan timnya juga akan mengajukan laporan ke KPK pada Senin (12/2/2018).
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom