Menuju konten utama

MA Cabut Pergub Larangan Motor, Dishub Kaji Tingkat Kecelakaan

Kebijakan yang akan diambil dishub Jakarta terkait putusan MA yang membatalkan Pergub Larangan Motor di Thamrin harus dikaji oleh biro hukum dan Dirlantas Polda Metro Jaya.

MA Cabut Pergub Larangan Motor, Dishub Kaji Tingkat Kecelakaan
Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Antara Foto/Reno Esnir.

tirto.id -

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Jakarta Sigit Wijatmoko mengungkapkan putusan MA yang memerintahkan pembatalan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor itu harus dikaji dari berbagai aspek. Salah satunya tingkat kecelakaan sepeda motor.

Oleh sebab itu, ia belum bisa memberi kepastian kapan aturan pembatasan sepeda motor di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Thamrin dapat dicabut.

"Kita bicarakan ada banyak faktor. Faktor desain jalan itu sendiri. Dulu kan ada jalur cepat dan jalur lambat. Jalur cepat untuk roda 4. Jalur lambat untuk roda dua. Sekarang di ruas jalan sudah tidak ada pemisahan lajur tersebut. Kedua, kita evaluasi perilaku pengendara kendaraan bermotor. Bahwa kecelakaan pengendara motor roda dua lebih banyak," ungkapnya saat dihubungi, Senin (8/1/2018).

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan yang akan diambil terkait putusan MA tersebut harus dikaji oleh biro hukum dan Dirlantas Polda Metro Jaya. Karena itu lah, kata dia, Dishubtrans belum bisa memberikan banyak komentar seperti apa respon Pemprov terkait putusan tersebut.

"Dari biro hukum akan mengundang rapat Dishub, Dirlantas Polda Metro Jaya. Menyikapi putusan MA. Kita akan tunggu hasil rapat seperti apa dan bagaimana. Hari rabu," ujar Sigit. Dia menambahkan, "kami akan membahas itu dari substansi kebijakan. Dishub, Dirlantas. Saat ini Mempelajari poin putusan MA."

Setelah pembahasan tersebut dilakukan, kata Sigit, barulah poin-poin penting dari putusan MA tersebut dibahas bersama Gubernur dalam Rapat Pimpinan di Balai Kota. Dari sanalah nantinya Gubernur mengambil keputusan apakah akan mencabut Pergub 195/2014 dan membiarkan kendaraan roda dua melintas seperti sebelumnya atau tetap memberlakukan pembatasan dengan beberapa perubahan aturan.

"Informasi dari biro hukum kita sampaikan, data-data, maksud dan tujuan. Sebetulnya dengan pencabutan ini tidak menetupkan peluang Pemprov menerbitkan Pergub baru," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor melalui surat bernomor 57P/HUM/2017.

Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan putusan tersebut, maka larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin tidak lagi berlaku.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut,” kata Ketua Majelis Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan pada Senin, 8 Januari 2018.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, hal itu perlu dilakukan terlebih dahulu untuk melihat dampak dari langkah yang akan diambil oleh Gubernur baru Anies Baswedan terkait putusan tersebut.

Langkah terkait putusan MA itu, kata dia, juga akan diambil setelah kajian itu disampaikan dalam rapat pimpinan bersama Gubernur. Sebab, kata dia, dalam rapat tersebut Gubernur dapat langsung memberikan penugasan apakah Pergub larangan sepeda motor itu akan dicabut, atau diganti dengan Pergub yang baru

Baca juga artikel terkait PELARANGAN SEPEDA MOTOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora