Menuju konten utama

Luhut: Bakamla Akan Diperkuat dengan Omnibus Law Keamanan Laut

Omninus law diperlukan lantaran selama ini ada 17 Undang-Undang yang berbeda mengatur soal keamanan laut.

Luhut: Bakamla Akan Diperkuat dengan Omnibus Law Keamanan Laut
Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan diperkuat melalui omnibus law keamanan laut. Hal itu dilakukan menyusul masuknya kapal coast guard Cina ke wilayah peraitan Natuna.

Omninus law diperlukan lantaran selama ini ada 17 Undang-Undang yang berbeda mengatur soal keamanan laut. Saat ini, aturan tersebut tengah digodok pemerintah.

"[hari ini] akan memfinalisasi mengenai omnibus law mengenai Bakamla (badan keamanan laut)," kata Luhut di kantornya kemarin, Senin (6/1/2020).

Pemerintah menargetkan omnibus law keamanan laut rampung dalam tiga bulan ke depan. Lewan aturan ini, masalah keamanan laut bakal sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bakamla.

Menurut Luhut, dengan memperkuat kewenangan Bakamla maka TNI tak perlu dikerahkan untuk menangani masalah yang terjadi di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia Perairan Natuna.

"Dengan demikian tidak perlu teknik. Itu aturan internasional kalau terus TNI yang ambil kok kita sangar banget," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KISRUH LAUT NATUNA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan