tirto.id - Gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fadli Zon dan Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ini masih terkait surat ke Kedutaan Besar (Kedubes) Washington DC dan Perancis.
Donal Fariz selaku perwakilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Fadli dan Rachel diduga melanggar kode etik DPR RI pasal 6 ayat 4. Dimana dalam kode etik tersebut terdapat larangan bagi anggota DPR untuk menyalahgunakan jabatan demi keuntungan baik keluarga maupun pribadi.
"Fadli kan diduga mengirim surat berkaitan pemberitahuan ke kedubes untuk memberitahukan keberadaan perjalanan anaknya di NY. Lalu meminta fasilitas transport selama di NY," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (30/6).
Walau setelah surat pemberitahuan tersebut tersebar luas, dan Fadli mengklarifikasi dengan memberikan ganti rugi. Tapi penting untuk dibuktikan dan diuji di MKD agar tak menimbulkan polemik di masyarakat. Poin pelaporan kedua, berkenaan dengan Rachel Maryam yang dirasa cukup telak.
Sebab surat berkop atas nama Rachel dan langsung di tanda tangani olehnya. "Sebenarnya dua peristiwa ini memiliki tipologi yang sama, diduga melanggar pasal 6 ayat 4 peraturan kode etik DPR RI," katanya.
Masalah kasus Rachel yang baru dilaporkan saat ini, Donal menyatakan tak ada inisiatif dari MKD untuk menindaklanjuti. Kedua, mereka melihat hal ini merupakan peristiwa yang berulang dan tak ada itikad baik dari pimpinan untuk menjaga agar hal ini tak berulang.
"Proses MKD ini selain menguji ada tidaknya pelanggaran etik juga mendorong agar hal sama tak berulang lagi. Kami berharap tak ada peristiwa ketiga," ujarnya.
Dalam pelaporan ke MKD, pelapor membawa serta bukti dari surat ke kedubes yang di tanda tangani oleh kesetjenan DPR untuk Fadli. Sedang untuk Rachel terdapat surat yang diduga dikirimkan olehnya ke Kedubes Perancis.
Dengan pelaporan ini ia berharap ada info yang sama yang juga dibuka dalam proses di MKD. Misal adakah keterlibatan pimpinan atau anggota lain yang melakukan hal serupa.
"Kami juga dorong apakah dari kedubes atau kesetjenan dapat membuka katebelece serupa agar kotak pandora katebelece ini dapat terbuka," katanya.
Para LSM ini menyatakan hanya menjalankan mekanisme kontrol karena MKD seperti tak menjalankannya secara organisasi. "Ini akan jadi yang memberatkan atau meringankan, kita pulangkan saja kepada MKD," katanya.
Di sisi lain, pelaporan ini ditanggapi oleh Anggota MKD Sarifudin Sudding secara datar, ia menyampaikan bahwa memang setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan anggota DPR RI ke MKD. "Kami menerima siapapun, tapi tidak mungkin setiap laporan serta merta ditindaklanjuti. Harus ada verifikasi terlebih dahulu," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (30/6).
Laporan ini, menurutnya, akan ditindaklanjuti dalam satu hingga dua minggu ke depan. "Ini kan verifikasi administrasi bukan verifikasi terbukti kuat melakukan atau tidak melakukan," katanya.
Ia menyatakan sebagai hakim tidak dapat mengambil keputusan sendiri dalam menilai masalah ini. Artinya, harus ada investigasi dan melihat dari segala sisi. "Tapi memang dalam pasal 4 ini berbunyi seorang anggota dilarang menggunakan jabatan meminta kemudahan, tapi kita lihat konteks masalahnya terlebih dahulu," ujarnya.
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Rima Suliastini