Menuju konten utama

Lokasi Vaksin Booster untuk Umum di Mana & Cek Sertifikat Vaksin

Masyarakat umum yang tidak termasuk kelompok prioritas rencananya akan mulai dapat vaksin booster pada Februari.

Lokasi Vaksin Booster untuk Umum di Mana & Cek Sertifikat Vaksin
Petugas vaksinator menyuntikkan vaksin booster COVID-19 untuk lansia di Jogja Expo Center, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (13/1/2022).ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

tirto.id - Program vaksin booster COVID-19 saat ini memang diperuntukkan bagi kelompok prioritas, yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Di beberapa daerah seperti Jogja, tenaga pendidik seperti guru dan pelayan publik juga masuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster.

Lantas kapan lokasi vaksin booster untuk umum akan dibuka?

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, masyarakat umum yang tidak termasuk kelompok prioritas nantinya juga akan mendapat vaksin booster.

"Boleh (masyarakat umum dapat vaksin booster) tapi menunggu jadwal dari faskesnya. Mungkin sekitar Februari sudah bisa untuk (masyarakat umum) non lansia dan masyarakat rentan," ujarnya saat dihubungi redaksi Tirto.

Sementara itu terkait lokasi vaksin booster baik itu untuk masyarakat prioritas maupun nantinya untuk masyarakat non prioritas, Nadia menegaskan bahwa saat ini vaksin booster hanya tersedia di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah serta sentra vaksin seperti pada vaksin dosis 1 dan 2.

Cara daftar vaksin booster untuk umum

Hingga saat ini pemerintah baik itu melalui Satgas COVID-19 maupun Kemenkes belum merilis bagaimana mekanisme pendaftaran vaksin booster gratis bagi masyarakat atau kelompok non prioritas.

Namun, tak menutup kemungkinan caranya sama seperti pendaftaran vaksin booster gratis untuk kelompok prioritas yang belum mendapat tiket di PeduliLindungi.

Cara daftar vaksin booster gratis adalah Anda datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Kemenkes menjelaskan, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Apakah vaksin booster wajib?

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin booster akan dimulai pada 12 Januari 2022 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia.

“Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19 dan termasuk varian-varian barunya,” kata Menkes Budi, seperti dilansir dari laman Kemenkes.

Senada dengan Menkes, Nadia juga mengatakan bahwa masyarakat sebaiknya melakukan vaksin booster COVID-19.

"Ini vaksin tambahan sebaiknya dilakukan untuk proteksi individu," tegasnya.

Meski tidak ada penjelasan detail apakah vaksin booster ini wajib dilakukan atau tidak, tetapi berdasarkan penelitian yang ada vaksin booster direkomendasikan untuk dilakukan.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan, bahwa pemberian vaksinasi dosis lanjutan telah direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Pemberian booster diperlukan untuk meningkatkan kadar antibodi COVID-19 yang mengalami penurunan signifikan enam bulan setelah memperoleh vaksin dosis lengkap.

“Data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terdiri dari semua vaksin COVID-19 menunjukkan adanya penurunan kadar antibodi yang menurun secara signifikan sampai di bawah 30 persen, terjadi setelah enam bulan pemberian vaksin primer yang (dosis) lengkap. Oleh karena itu, diperlukan pemberian vaksin booster atau dosis lanjutan untuk meningkatkan kembali imunogenisitas yang telah menurun,” katanya.

Vaksin covid-19 menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin bepergian.

Bagi yang telah mendapatkan vaksin lengkap (dosis pertama dan dosis kedua), maka berhak memperoleh sertifikat vaksin yang telah terdaftar.

Beberapa aturan untuk masuk ke fasilitas umum sudah diberlakukan syarat wajib dengan menunjukkan sertifikat vaksin, seperti rumah sakit, mal, dan stasiun.

Namun, ada pengecualian kepada anak di bawah usia 12 tahun yang belum memenuhi izin vaksin, diharapkan untuk PCR atau minimal antigen apabila ingin melakukan perjalanan ke luar kota.

Berdasarkan pernyataan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam Weekly Brief, yang diselenggarakan di Gedung Sapta Pesona Jakarta, pada Senin, 6 Desember 2021, masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang telah divaksinasi dosis lengkap.

Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Bagi Anda yang akan melakukan vaksin booster wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis 1 dan 2, lantas bagaimana cara cek sertifikat vaksin?

Berikut ini cara cek sertifikat vaksin dengan aplikasiPeduliLindungi

  • Unduh aplikasi melalui Google Playstore atau IOS
  • Dapat juga diakses melalui situs https://pedulilindungi.id/
  • Lengkapi data diri, meliputi nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Centang kolom captcha “Im not a robot”
  • Klik “periksa” dan status vaksin covid-19 akan ditampilkan
  • Pada tampilan menu, pilih menu “sertifikat vaksin”
  • Klik nama yang tertera, maka akan muncul sertifikat vaksin covid-19 yang siap diunduh.
Sertifikat vaksin akan muncul otomatis jika sudah melakukan vaksinasi. Namun, jika belum muncul, sertifikat dapat ditunggu 7-10 hari setelah vaksinasi.

Apabila dalam waktu tersebut sertifikat tidak tersedia, dapat menghubungi call center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.

Aplikasi PeduliLindungi memperhatikan kerahasiaan data pribadi penggunanya. Data yang disimpan dalam format terenkripsi dan tidak akan dibagikan kepada orang lain.

Data hanya akan diakses bila pengguna tertular Covid-19 dan memerlukan bantuan dari petugas kesehatan.

Sertifikat vaksin juga dapat diakses melalui aplikasi Whatsapp. Kementerian Kesehatan menyediakan fasilitas chat bot Whatsapp dengan nomor 0811 1050 0567.

Chat bot Whatsappini tersedia 24 jam. Berikut adalah cara menggunakannya:

  • Buka aplikasi Whatsapp, dan mulai chat ke nomor 0811 1050 0567
  • Klik “menu utama”, pilih sertifikat vaksin
  • Masukkan nomor telepon yang terdaftar dalam PeduliLindungi
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke handphone
  • Pilih “download sertifikat”, maka sertifikat akan muncul
Selain melalui aplikasi PeduliLindungi dan Whatsapp, sertifikat vaksin dapat didapatkan melalui SMS. Berikut cara mengaksesnya:

  1. Apabila sudah melakukan vaksinasi covid-19, maka akan memperoleh SMS dari nomor 1199, yang berisi pemberitahuan telah melakukan vaksinasi tahap pertama.
  2. SMS berisi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua disertai dengan tanggal dan lokasi vaksin.
  3. Pesan tersebut juga berisi link yang nantinya dapat digunakan untuk mengakses sertifikat vaksin. Pengguna hanya perlu klik link tersebut dan mengunduhnya.

Baca juga artikel terkait VAKSIN BOOSTER atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya