Menuju konten utama

Listrik & Air East Park Mati sebab Telat Bayar, PLN Temui Pengelola

PAM Jaya dan PLN akan menemui pengembang Apartemen East Park penghuninya air dan listriknya mati akibat tak mampu membayar iuran bulanan.

Listrik & Air East Park Mati sebab Telat Bayar, PLN Temui Pengelola
Warga memasukkan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang mengatakan akan menemui pengelola dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) East Park Apartemen, Cakung, Jakarta Timur untuk membicarakan permasalahan sejumlah penghuni yang air dan listriknya mati akibat tak mampu membayar iuran bulanan.

Pasalnya, manajemen Apartemen merupakan pihak yang mengelola listrik dan air yang didistribusikan kepada para penghuni.

Sejumlah warga yang tidak membayar iuran itu karena terdampak COVID-19, sehingga banyak dari mereka yang terkena PHK, kehilangan mata pencarian, dan sebagainya.

Hal tersebut menanggapi pernyataan Kepala Seksi Pembinaan Penghunian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI Jakarta Ledy Natalia yang mengatakan untuk menghidupkan air dan listrik di Apartemen East Park, Jatinegara merupakan kewenangan PT PLN dan AETRA.

"Nanti kami akan bertemu dengan pengelola [East Park Apartemen]," kata dia saat diskusi "Optimalisasi Pelayanan Publik saat Transisi", Rabu (10/6/2020).

Dirinya menjelaskan biasanya pengelola dan penghuni apartemen memiliki mekanisme internalnya tersendiri dalam menyelesaikan permasalahan telatnya pembayaran iuran air.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melarang SP3SRS dan pengelola memutuskan listrik dan air di apartemen saat terjadi konflik di apartemen tersebut.

Dalam pasal 120C ayat 2 Pergub 133/2019 itu, ada sejumlah kondisi yang melarang P3SRS selaku pengurus memutuskan listrik dan air di apartemen yang mereka kelola. Kondisi-kondisi tersebut, yakni:

1. Perselisihan tata tertib penghunian antara P3SRS dengan penghuni

2. Penetapan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) tanpa melalui rapat umum anggota

3. Adanya dualisme kepengurusan

4. Adanya gugatan hukum atas keabsahan pengurus

5. Hal lain terkait pengelolaan rusun yang merugikan pemilik dan penghuni

"Nanti kami lihat untuk kasus East Park [Apatermen] ini apakah karena kasus pengelola dengan warganya, nanti kami lihat," ucapnya.

Bambang tak mengatakan jika PAM Jaya akan memberikan relaksasi berupa kembali menghidupkan air meski para penghuni apartemen tersebut masih menunggak membayar iuran karena terdampak COVID-19.

Dia menuturkan jika selama ini PAM Jaya hanya memberikan relaksasi kepada warga berupa penghapusan denda pembayaran iuran bulanan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Biasanya kan proses pembayaran kalau telat ada denda. Itu tidak kami berlakukan selama 3 bulan ini kepada pelanggan," klaim dia.

Sementara PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta menuturkan hal yang sama dengan PAM Jaya, akan menemui pengelola, SP3SRS, dan penghuni East Park Apatermen, Cakung.

General Manager (GM) PLN UID Jakarta Raya, Doddy B Pangaribuan mengatakan selama ini pihaknya melakukan kontrak Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan pengelola East Park Apatermen.

"Kalau ada kasus antar penghuni dan pengelola, itu di luar domain PLN," kata dia pada waktu yang sama.

Sama dengan PAM Jaya, PLN UID Jakarta tak mengatakan akan memberikan relaksasi berupa kembali menghidupkan listrik meski para penghuni apartemen tersebut masih menunggak membayar iuran karena terdampak COVID-19.

"PLN sampe saat ini belum ada kebijakan relaksasi atau insentif di luar yang diberikan, seperti 450 W gratis, ada diskon 50 persen, termasuk cicilan untuk meringankan," jelas dia.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri