Menuju konten utama

Lion Air di Bandara Hasanuddin Tunda Penerbangan karena Lelucon Bom

Penumpang wanita yang mengaku menemukan bom telah diserahkan ke petugas keamanan bandara.

Lion Air di Bandara Hasanuddin Tunda Penerbangan karena Lelucon Bom
Lion Air [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Pesawat Lion Air Boeing 737-900ER registrasi PK-LFW bernomor JT 787 rute Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG) tujuan Juanda, Surabaya, (SUB) menunda penerbangan pada Sabtu (5/5/2018) karena ada wanita bergurau membawa bom.

"Kejadian itu berlangsung ketika proses masuk ke pesawat. Seorang penumpang wanita berinisial ST mengaku ke salah satu awak kabin adanya bom dalam barang bawaan, saat akan dimasukkan ke kompartemen kabin," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala, Prihantoro dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (6/5/2018).

Untuk alasan keselamatan dan keamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dalam menjalankan tindakan menurut standar penanganan ancaman bom, sehingga dilakukan pengecekan ulang pada pesawat, 207 penumpang dewasa, tiga anak-anak dan empat bayi, serta semua barang bawaan serta kargo.

Kru pesawat, petugas layanan di darat dan petugas keamanan bandara melakukan pemeriksaan dengan hasil tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan.

Lion Air telah menyerahkan ST ke petugas keamanan Angkasa Pura I cabang Makassar, otoritas bandar udara beserta pihak berwenang guna menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Penerbangan JT 787 telah diberangkatkan dengan jadwal terbaru pada pukul 18.55 WITA dari jadwal semula pukul 17.35 WITA dan telah mendarat di Juanda pada 19.30 WIB.

Lion Air menginformasikan, kondisi itu berpotensi menyebabkan penundaan penerbangan pada rute dari Surabaya ke Makassar dan Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah (PLW).

Danang mengatakan, Lion Air Group mengimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.

Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

Perusahaan menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.

Baca juga artikel terkait LION AIR

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra