tirto.id - Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) telah merilis timeline dan petunjuk teknis Panduan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2025 di berbagai bidang. Salah satu yang telah disiarkan secara publik ialah panduan O2SN 2025 untuk disabilitas. Tersedia link unduh Juknis O2SN 2025 Disabilitas untuk semua jenjang yang dapat diakses.
O2SN 2025 Disabilitas merupakan ajang talenta bagi peserta didik disabilitas pada jenjang SDLB, SMPLB, SMALB/Sederajat serta sekolah inklusi. Pada pelaksanaannya, O2SN 2025 diselenggarakan secara bertingkat mulai dari jenjang sekolah hingga nasional.
Sesuai jadwal, O2SN 2025 Disabilitas pada tingkat sekolah digelar pada periode April-Mei 2025. Cabang olahraga yang diperlombakan pada O2SN-Disabilitas tahun 2025 terdiri dari empat cabang.
Link Unduh Juknis O2SN 2025 Disabilitas untuk Semua Jenjang
O2SN 2025 Disabilitas digelar secara bertingkat mulai dari tingkat Sekolah, tingkat Kecamatan, Kabupaten atau Kota, Provinsi hingga tingkat Nasional.
Kompetisi ini digelar untuk mengembangkan talenta peserta didik di bidang olahraga. Tak hanya itu, O2SN 2025 juga dirancang untuk membangun jiwa sportivitas, kompetitif, rasa percaya diri, dan rasa tanggung jawab.
Demi kelancaran O2SN 2025, pihak BPTI telah merilis Petunjuk Teknis Panduan O2SN 2025. Juknis tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk penyelenggara, peserta didik, satuan pendidikan, instansi pendidikan, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dalam melaksanakan ajang O2SN 2025.
Pelaksanaan O2SN 2025 harus sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang tertuang dalam Juknis O2SN 2025.
Sebagai informasi, Petunjuk Teknis Panduan O2SN 2025 berisi rincian lengkap kegiatan mulai pengelolaan, ketentuan penyelenggaraan hingga ketentuan khusus kompetisi.
Berikut merupakan link unduh panduan terebut yang dapat dijadikan acuan bagi pihak-pihak terkait
Link Unduh Juknis Panduan O2SN 2025
Cabang Lomba O2SN 2025 Disabilitas untuk Semua Jenjang
Cabang olahraga yang dipertandingkan pada O2SN Disabilitas tahun 2025 meliputi empat cabang, yaitu: Atletik, Bulu Tangkis, Bocce, dan Tenis Meja. Keempat cabang tersebut diselenggarakan untuk semua jenjang mulai dari SDLB hingga SMALB.
Cabang atletik yang dilombakan ialah olahraga lompat jauh. Cabang ini diperuntukkan bagi peserta didik perempuan dengan jenis ketunaan tunarungu.
Cabang olahraga selanjutnya ialah bulu tangkis, yang diperuntukkan bagi peserta didik putra dengan jenis ketunaan tunadaksa.
Kemudian, O2SN Disabilitas tahun 2025 juga melombakan cabang olahraga bocce, untuk peserta didik perempuan dengan ketunaan down syndrome.
Sementara pada cabang terakhir, peserta didik putra dapat mengikuti cabang perlombaan tenis meja. Cabang ini diperuntukkan bagi tunadaksa A6 atau putus satu lengan atas sampai dengan siku.
Keempat cabang di atas digelar dengan peserta didik tunggal, tidak berkelompok.
Persyaratan Peserta O2SN 2025 Disabilitas
BPTI sebagai pihak penyelenggara telah menetukan kriteria peserta yang mengikuti O2SN 2025 Disabilitas. Kriteria tersebut berkaitan dengan usia, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), hingga catatan prestasi keikutsertaan peserta didik pada O2SN tahun sebelumnya.
Berikut beberapa kriteria peserta O2SN 2025 Disabilitas:
1. Atlet O2SN-Disabilitas Tahun 2025 adalah peserta didik berkebutuhan khusus/peserta didik penyandang Disabilitas yang terdaftar sebagai peserta didik pada:
- Jenjang Sekolah Dasar (DISABILITAS/DISABILITASLB/Paket A);
- Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB/Paket B);
- Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB/SMK/SMKLB/Paket C);
3. Peserta didik terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
4. Merupakan peserta didik Disabilitas terbaik tingkat provinsi tahun 2025 yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
5. Peserta belum pernah menjadi juara I (pertama) pada cabang olahraga yang sama di O2SN-Disabilitas yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun-tahun sebelumnya;
Kriteria usia atlet O2SN-Disabilitas Tahun 2025 saat melaksanakan registrasi:
- Tingkat Sekolah Dasar, peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2009;
- Tingkat Sekolah Menengah Pertama, peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2006;
- Tingkat Sekolah Menengah Atas peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2003;
8. Memiliki BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya dan wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan