tirto.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten bersiap untuk menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Semua jenjang akan dibuka pendaftarannya mulai 27 Juni 2022. Pelaksanaannya ada yang dilakukan secara daring, atau perpaduan daring dan luring (offline).
Jadwal agenda PPDB PAUD, SD, dan SMP telah disusun. Pelaksanaannya mengikuti alur seperti berikut:
- Pendaftaran: 27 - 30 Juni 2022
- Analisis dan penyusunan peringkat: 1 - 2 Juli 2022
- Pengumuman: 6 Juli 2022- Daftar ulang: 7 - 8 Juli 2022
- Hari pertama sekolah: 11 Juli 2022
Dalam sosialisasi petunjuk teknis (juknis) PPDB Klaten 2022 disebutkan, pendaftaran luring diberlakukan untuk jenjang PAUD.
Khusus untuk pendaftaran CPBD SD dan SMP dilaksanakan melalui PPDB. Saat tulisan ini disusun, situs masih offline tapi versi demonya dapat diakses pada tautan ini.
Sementara itu, informasi lengkap mengenai PPDB PAUD, SD, dan SMP Kota Klaten dapat diperoleh secara lengkap melalui juknis yang telah dirilis.
Mengutip unggahan sosial media Disdik Klaten, link unduh Juknis PPDB Klaten dapat diakes melalui tautan ini.
Syarat calon peserta didik baru (CPDB)
Syarat untuk masing-masing jenjang memiliki perbedaan. Berikut syarat bagi CPDB jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP untuk PPDB Klaten 2022:
1. PAUD
- Usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A;
- Usia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B;
- Usia paling rendah 2 tahun dan paling tinggi 4 tahun untuk Kelompok Bermain (KB); dan
- Usia paling tinggi 2 tahun untuk Taman Penitipan Anak (TPA).
- CPDB memiliki usia 7 tahun; atau
- Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Dalam pelaksanaan PPDB SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun
- Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi CPDB yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan/atau kesiapan psikis.
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat;
- Bagi tamatan SD/MI sebelum tahun 2021/2022 menggunakan nilai ijasah tahun yang bersangkutan
- Bagi tamatan SD/MI yang lulus tahun pelajaran 2021/2022 menggunakan nilai SKL yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan
Dalam PPDB PAUD, SD, dan SMP, hanya untuk jenjang SD dan SMP yang menerapkan PPDB untuk mendapatkan calon peserta didik.
Jalur pendaftarannya pun berbeda antara SD dan SMP. PPDB SD hanya menerapkan jalur Zonasi dalam pendaftaran CPDB yang mengisi 100 persen kuota daya tampung.
Sementara itu, pada PPDB SMP diberlakukan 4 jalur pendaftaran. Jalur tersebut terdiri dari Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi.
Kuota untuk jalur Zonasi yaitu 50 persen, Afirmasi 15 persen, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 3 persen, dan Prestasi 30 persen dari daya tampung SMP negeri yang ada.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo