tirto.id - Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kabupaten Klaten 2022 dibuka mulai 27 Juni 2022. PPDB ini akan menyaring calon peserta didik baru (CPDB) yang akan mengisi SMP Negeri seluruh Klaten. Rangkaian alur pendaftaran PPDB akan dilaksanakan secara daring dan luring.
Kendati demikian, saat ini situs PPDB Klaten belum dapat diakses. Namun, CPDB dapat melihat dahulu versi demonya link ini. Selain itu, ringkasan informasi mengenai PPDB SMP Klaten dapat diunduh atau dibaca langsung melalui laman sosialisasi Pedoman Teknis PPDB 2022 di tautan ini.
Tahun ini terdapat 4 jalur yang dibuka pendaftarannya dalam PPDB SMP Klaten 2022. Keempat jalur tersebut, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Setiap jalur memiliki ketentuan persyaratan umum yang harus dipenuhi CPDB. Syarat tersebut terdiri dari:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat;
- Bagi tamatan SD/MI sebelum tahun 2021/2022 menggunakan nilai ijasah tahun yang bersangkutan
- Bagi tamatan SD/MI yang lulus tahun pelajaran 2021/2022 menggunakan nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan
Selain persyaratan umum terdapat pula persyaratan dokumen yang diperlukan sewaktu mendaftar, termasuk:
- Kartu Keluarga (KK);
- Akte Kelahiran;
- SKL/Ijazah/Program Paket A;
- Pas foto ukuran 3 x 4.
Jadwal dan Alur PPDB SMP Klaten 2022 Semua Jalur
Pendaftaran PPDB SMP Klaten 2022 dilaksanakan serentak untuk semua jalur. Alur kegiatannya meliputi tahap pendaftaran, seleksi dan pengumuman, daftar ulang, hingga hari pertama masuk sekolah.
Merujuk petunjuk teknis (juknis), agenda kegiatan PPDB SMP Klaten mengikuti jadwal berikut:
- Pendaftaran: 27 - 30 Juni 2022
- Analisis dan penyusunan peringkat: 1 - 2 Juli 2022
- Pengumuman: 6 Juli 2022
- Daftar ulang: 7 - 8 Juli 2022
- Hari pertama sekolah: 11 Juli 2022
Tata cara pendaftaran PPDB SMP Klaten 2022 Semua Jalur
Cara pendaftaran di PPDB SMP Klaten memiliki dua jenis, yaitu daring dan luring. Mengutip juknis PPDB Klaten 2022, ketentuan pendaftaran untuk kedua jenis pendaftaran sebagai berikut:
1. Pendaftaran daring (online)
- Calon Peserta Didik dapat memilih 2 sekolah untuk 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi;
- Selain melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi, calon peserta didik dapat mendatar melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi;
- Bagi pendaftar yang masih tercantum dalam pilihan 1 dan/atau 2 di SMP, tidak dapat mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain, dan apabila mencabut berkas tidak dapat mendaftar lagi secara online;
- Pendaftar yang tidak masuk dalam peringkat di sekolah pilihan 1 dan/atau 2 dapat mendaftar lagi ke SMP lain yangberbeda dengan 2 pilihan sekolah, selama masih dalam waktu pendaftaran dengan memindahkan berkas ke SMP yang dituju secara online.
2. Pendaftaran luring (langsung ke sekolah)
- Calon peserta didik yang tidak bisa melakukan pendaftaran online dari rumah dapat mendaftar di sekolah tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan/social distancing;
- Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia sekolah bagi yang tidak bisa online dari rumah;
- Entri data pendaftar ke sekolah dilakukan oleh operator sekolah berdasarkan formulir pendaftaran;
- Entri data online dari rumah dilakukan oleh calon peserta didik yang bersangkutan berdasarkan formulir pendaftaran;
- Calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari panitia pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima;
- Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB online dapat diakses lewat internet atau dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yonada Nancy