Menuju konten utama

Lini Bisnis Utama Goyang, PT Pos akan Sewakan Aset untuk Properti

PT Pos Indonesia akan mulai menyewakan aset propertinya setelah lini bisnis utama jasa pengiriman paket dan jasa keuangan mengalami penurunan pendapatan.

Lini Bisnis Utama Goyang, PT Pos akan Sewakan Aset untuk Properti
Petugas mengecek paket pos di Kantor Pos Besar Jakarta, Rabu (26/9/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Lini bisnis utama PT Pos Indonesia (Persero) seperti pengiriman surat dan paket serta jasa keuangan mulai goyang dan mencatatkan penurunan pendapatan. Lantaran hal tersebut, kata Direktur Keuangan PT Pos Eddi Santosa, perseroannya kini telah menyiapkan sejumlah rencana untuk mengerek pendapatan dari lini bisnis lain.

Salah satunya, ujar Eddi, adalah optimalisasi aset lewat entitas anak usahanya yakni PT Pos Properti Indonesia yang akan segera direalisasikan Maret ini, salah satunya melalui penyewaan aset.

"Maret 2019 ini kita keluarkan namanya katalog aset Pos Indonesia yang siap untuk dioptimalkan. Ini lengkap ada gambar, data, kondisi lahan. Nanti ada pameran eksibisinya," ujarnya saat ditemui di kantor Pusat PT Pos, Jakarta Pusat, kemarin (8/1/2019).

Nantinya, jelas Eddi, aset-aset PT Pos Indonesia berupa tanah atau bangunan akan diubah sertifikasinya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dengan begitu, lahan milik perseroan bisa dialihkan ke pihak lain tanpa menghilangkan kepemilikannya, atau dengan kata lain disewakan.

"Harus diurus dengan BPN. Ini kalau bisa dioptimalkan, seperti bekas rumah dinas yang sudah tua, ada di lokasi bagus. Sayang misalnya kalau direnov terlampau mahal, bisa kita komersialkan," tuturnya.

Untuk tahap awal, kata Eddi, akan ada 28 aset PT Pos yang masuk dalam katalog. Masing-masing objek tersebut memiliki nilai berbeda-beda tergantung dengan wilayahnya serta nilai jual objek pajak yang berlaku di wilayah tersebut.

"Ada di Jakarta, medan, sebagian di Surabaya. Yang size-nya komersial yang size-nya 6.000 meter persegi ke atas," jelasnya.

Aset tersebut dapat disewa selama 30 sesuai batas maksimal HGB dan bisa diperpanjang.

Terkait dengan peruntukannya, akan disesuaikan pula oleh ketentuan tata ruang masing-masing daerah di mana aset itu berada.

"Pemakainya tergantung. Kalau di sini [lapangan Banteng] tidak boleh bikin mall, kan. Tapi kantor pemerintahan. Kalau kantor swasta tidak dapat izin dari tata kota. Masing-masing berbeda titiknya," ucapnya.

Baca juga artikel terkait DEMO KARYAWAN POS INDONESIA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri