tirto.id - Senin, 23 Oktober 2017 pagi, Ahfad berdandan rapi dengan setelan kemeja putih, celana bahan berwarna hitam, dan sepatu pantofel. Rambutnya disisir rapi dan diminyaki hingga klimis. Dengan wajah tegang ia mengantre bersama ribuan peserta tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Keuangan lainnya, di Maria Convention Hall, Jakarta Timur.
Satu per satu peserta mendapat giliran masuk, termasuk Ahfad setelah menunggu sekian lama. Ia bergegas menuju tempat pengambilan nomor PIN CAT (Computer Assisted Test), menitipkan tas dan barang bawaannya yang lain, lalu masuk ke ruang tes.
"Bagi peserta sekalian, silakan masukkan PIN yang sudah didapat. Pencet tombol log in, lalu mulai kerjakan soal. Ingat, peserta lolos seleksi ini hanya yang mendapat nilai di atas passing grade di ketiga bidang. Tes wawasan kebangsaan minimal 75 poin. Tes inteligensi umum minimal 80 poin, tes kepribadian minimal 143 poin," kata petugas dari pengeras suara.
Nilai ini nanti akan diperingkatkan tiga kali jumlah formasi. Jadi misalnya di formasi--pos lowongan CPNS yang dituju--yang dipilih membutuhkan empat orang, maka hanya 12 orang dengan nilai tertinggi yang dapat lolos ke tahap selanjutnya.
Baca juga: KemenkeuKlaim Hasil Rekrutmen CPNS Tak Ada Kecurangan
90 menit berlalu. Waktu ujian telah habis. Ahfad dan peserta lainnya harus meninggalkan ruang ujian. Apapun hasilnya.
Dibanding peserta lain, wajah Ahfad terlihat lebih plong, bahkan sumringah. Nilainya di atas rata-rata di ketiga bidang yang diujikan. Ahfad mendapat 95 poin dalam tes wawasan kebangsaan, 100 poin untuk inteligensi umum, dan 150 poin untuk tes kepribadian. 345 poin sukses diraih.
Ahfad mendaftar untuk pos analisis pengelolaan keuangan. Di sana dibutuhkan tiga orang baru. Dengan mekanisme seperti yang telah dijelaskan, maka hanya 9 orang dengan nilai tertinggi dari total 111 pendaftar yang dapat lolos ke tahap selanjutnya. Ahfad optimistis masuk 9 besar.
Tapi semua harapan pupus pada Rabu (1/11) kemarin. Nama Ahfad tak masuk dalam 9 besar peserta yang lolos ke tahap selanjutnya. Ia kecewa, tidak perlu ditanyakan lagi soal ini.
Namun, kekecewaannya itu kemudian berubah jadi kecurigaan ketika ia tahu bahwa ada peserta yang lolos meski hasil tesnya di bawah Ahfad.
Baca juga:Hasil SKD & Nama Peserta Lolos CPNS Kemenkeu 2017 Resmi Diumumkan
Tak mau berspekulasi, Ahfad pun menelepon Faisal yang juga mengikuti seleksi CPNS di Kemenkeu. Hasilnya, Faisal mengalami nasib yang sama.
Faisal lolos seleksi SKD dengan nilai 350. Namun, ia gagal melaju ke tahap kedua karena tak masuk dalam 74 besar di formasi yang dipilihnya. Sama dengan Ahfad, Faisal tahu ada peserta lain yang lolos meski memperoleh nilai lebih kecil darinya.
Faisal berinisiatif melakukan protes kepada panitia seleksi CPNS Kemenkeu melalui akun Twitter resmi mereka (@KemenkeuRI).
"Pas gue cek di Twitter, ternyata udah banyak yang protes," kata Faisal kepada Tirto, (2/11/2017).
Dari pantauan kami, akun @KemenkeuRI memang dibanjiri protes hasil seleksi CPNS. Keluhan mereka sama dengan Faisal dan Ahfad. Peserta yang dianggap punya nilai lebih rendah bisa lolos, tapi mereka yang merasa lebih tinggi malah gagal.
Akun Kemenkeu kemudian mencuitkan dasar peraturan hasil seleksi sebagai bantahan. Dalam file bernomor surat peng-12/panrek/2017 itu tertulis bahwa peserta lolos SKD tidak melebihi tiga kali alokasi berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan berdasarkan jurusan yang ada.
Bukannya meredam, peraturan tersebut justru membuat protes bertambah. Kemenkeu disebut tidak memiliki integritas karena mengubah peraturan setelah seleksi dilakukan.
"Lucu ya tabel kuota kualifikasi pendidikan baru keluar sekarang :) integritas, kejujuran, blablabla. Dari awal aja juga udah ga jujur :)," cuit akun bernama @sharacyntya.
"Iya ada nih peserta yang jurusannya ternyata ga ada di unit yangg dia ambil. Mau skor 500 pun ga bakal lolos.. Sedih ya," sahut akun lain bernama @ulilamriiii.
Dalam peraturan sebelumnya yang dibagikan di situs resmi Kemenkeu sebelum tes tertulis, disebutkan bahwa peserta lolos SKD tidak melebihi tiga kali alokasi yang dibutuhkan. Namun bedanya, dalam aturan lama tidak disebutkan soal kualifikasi pendidikan.
"Harusnya kalau mau begitu ya dipisah kek alokasinya sejak awal," kata Ahfad.
Baca juga:Ombudsman: Pelaksanaan Tes CPNS Kurang Memadai
Kemenkeu bergerak cepat untuk mengatasi tudingan ini dengan menyelenggarakan konferensi pers di kantor mereka di Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat, hari ini (2/11/2017). Juru bicaranya langsung Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto. Ia menjelaskan bahwa benar ada nilai yang lebih kecil namun bisa lolos. Alasannya, karena ada peraturan berdasarkan kualifikasi jurusan.
"Yang menentukan itu dari BKN. Karena disesuaikan dengan kualifikasi jurusan. Misalnya dalam satu jabatan dibutuhkan jurusan hukum 5 orang dan perpustakaan 1 orang. Di situ kebijakannya 5 dikali tiga dan 1 dikali tiga agar bisa memenuhi kualifikasi," kata Hadiyanto.
Hadiyanto tidak menjelaskan secara rinci perubahan peraturan yang diprotes banyak orang itu. Hadiyanto hanya menyebutkan bahwa proses rekrutmen CPNS Kemenkeu sudah dirancang sedemikian rupa melalui sejumlah tahapan yang sangat ketat sehingga tidak mungkin ada kecurangan.
"Tidak ada satu calon peserta pun yang dirugikan dari proses ini. Apabila ditengarai ada praktik kecurangan, tidak transparan, maupun anggapan buruk terkait integritas, itu tidak ada," ujar Hadiyanto.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Rio Apinino