Menuju konten utama

Liarnya Harga Bawang Putih dan Penyakit Kronis Impor

Lonjakan harga bawang putih adalah drama ulangan hampir setiap tahun terjadi. Tudingan penimbunan hingga kartel jadi bumbu sedap saat pemerintah mencoba meredam lonjakan harga.

Liarnya Harga Bawang Putih dan Penyakit Kronis Impor
Petugas memeriksa bawang putih sitaan dari kegiatan razia satgas pangan, di Polres Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (26/5). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

tirto.id - Sudah sebulan lebih harga bawang putih di beberapa kota di Indonesia bergerak liar. Menjelang Ramadan, saat permintaan meningkat, harganya semakin tak masuk akal. Dalam kondisi biasa, harga bawang putih rata-rata berkisar Rp30.000-an/Kg, tapi kini sudah hampir dua kali lipatnya. Harga bawang putih seperti di Sukadana, Kalimantan barat sempat menembus Rp70.000/kg, menyamai kondisi lonjakan harga serupa di 2013 lalu.

Jurus operasi pasar jadi andalan meredam lonjakan harga bawang putih ,seperti yang dilakukan oleh Bulog sejak 13 Mei lalu. "Dalam operasi pasar ini Bulog menjual bawang putih dengan harga Rp36.000/kg, harga ini jauh di bawah harga pasar dengan harapan dapat menurunkan harga bawang putih yang ada khususnya di DKI," kata Kepala Perum BULOG Divre DKI Jakarta Mansur dikutip dari laman resmi Bulog.

Apakah harga bawang putih turun? Tentu tidak. Di Jakarta, harga bawang putih tetap dalam tren naik. Ini sudah terjadi sejak akhir April 2017. Pada 23 Mei harganya sudah mencapai Rp55.000/kg, padahal sebulan sebelumnya masih Rp43.000/kg.

Tudingan pun mengarah ke masalah penimbunan. Benar saja, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sempat mengungkapkan penggerebekan sebuah gudang yang ditemukan timbunan 182 ton bawang putih di kawasan Marunda, DKI Jakarta, pertengangan Mei lalu.

"Tidak ada cerita harga bawang mahal, kami berhasil menggerebek penimbun bawang putih di Marunda, Jakarta," kata Amran.

Selain itu, aroma dugaan kartel importir bawang putih semakin terasa bak aroma bawang putih yang menyengat. Kabar adanya enam pemain kartel importir bawang putih yang menyebabkan harga komoditas tersebut jadi mahal di pasaran, Mentan Amran pun masih menelusuri kabar itu.

"Ada enam yang masih ditelusuri, laporannya baru-baru ini," katanya.

Di sisi lain pemerintah tak mau terkesan berdiam diri, setelah operasi pasar, kementerian perdagangan mengatur soal batas harga bawang putih maksimal dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk bawang putih yaitu sebesar Rp38.000/kg. Importir hanya diperbolehkan menjual dengan harga maksimum Rp23.000/kgsehingga harga di tingkat konsumen tidak lebih dari Rp32.000/kg.

Namun, itu tentu bakal sia-sia saja, karena yang mengatur dan yang memegang stok tidak satu kendali. Stok bawang putih ada di tangan para pedagang dan importir. Sampai akhirnya jurus terbaru ditempuh, untuk mengendalikan ruang gerak para importir bawang putih dalam memainkan harga. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Hortikutura dengan menambahkan bawang putih sebagai komoditas yang diatur impornya. Selama beberapa tahun impor bawang putih tak diatur, kini diatur dengan Permendag 30/2017 tentang tata tertib impor produk hortikultura.

"Permendag 30/2017 adalah perubahan Permendag 71/2015 yang menambahkan bawang putih menjadi komoditi yang diatur impornya," ujar kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Dalam aturan tersebut, impor produk hortikultura hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor (API) dan Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN.

Mengapa importir yang dibidik? Jelas saja karena selama bertahun-tahun Indonesia masih bergantung penuh dari bawang putih impor dari Cina. Kebutuhan bawang putih nasional sekitar 500.000 ton per tahun. Ironisnya pasokan rata-rata dari dalam negeri hanya berkisar 16.000 ton saja (2014). Ini karena luasan panen bawang putih dari tahun ke tahun stagnan. Produktivitas bawang putih di dalam negeri juga tak berkembang berkisar 6-8 ton per hektar. Ini sering kali dikaitkan dengan bawang putih merupakan tanaman yang lebih cocok di wilayah subtropis.

"97 persen bawang putih yang beredar di Indonesia itu kita impor dari China. Kebutuhan bawang putih kita secara nasional itu sekitar 498 ribu ton," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf.

Ketergantungan impor Indonesia terhadap bawang putih memang sangat memperihatinkan terutama dari Cina, pada 2015 terdapat impor bawang putih dari Cina mencapai 479.000 ton dengan nilai $342 juta dolar AS, tahun lalu tercatat 441.000 ton bawang impor Cina masuk Indonesia dengan nilai $433 juta dolar AS.

BPS mencatat impor bawang putih per April 2017 dari China mencapai 22.650 ton sedangkan India 1.971 ton. Terjadi penurunan pasokan masuk bawang putih ke Indonesia dari China dari sebelumnya Maret 2017 sebesar 38.971 ton. Penurunan pasokan tentu sangat berpotensi membuat gonjang-ganjing harga.

Pemerintah memang tentu sudah melek mata, sasaran produksi menjadi konsen ketika harga pangan seperti bawang putih melonjak naik. Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan para importir untuk menanam bawang putih sebanyak lima persen dari total volume impor yang diajukan, guna meningkatkan produksi yang selama ini masih terbilang sangat rendah. Ini diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2017, sebagai pengganti dari Permentan Nomor 86 Tahun 2013. Pola semacam ini pernah juga diterapkan bagi importir sapi hidup, tapi kenyataannya harga daging sapi pun tak pernah jinak. Keliaran harga bawang putih nampaknya belum bakal berakhir bila tak ada terobosan lain.

Baca juga artikel terkait HARGA BAHAN PANGAN atau tulisan lainnya dari Suhendra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Suhendra
Penulis: Suhendra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti