Menuju konten utama

LBH: Tembak Mati Pengedar Narkoba Hanya 'Gagah-gagahan' BNN

“Tembak mati terduga pengedar narkoba itu terang-terangan kemunduran jika tidak ingin kita katakan gegabah atau gagah-gagahan belaka,” jelas analis kebijakan narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero.

LBH: Tembak Mati Pengedar Narkoba Hanya 'Gagah-gagahan' BNN
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - LBH Masyarakat mengecam keras pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso dalam rilis kemarin soal tembak mati terduga peredaran gelap narkotika.

“Tembak mati terduga pengedar narkoba itu terang-terangan kemunduran jika tidak ingin kita katakan gegabah atau gagah-gagahan belaka,” jelas analis kebijakan narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero, seperti dikutip dari rilis, Kamis(28/12/2017).

Yohan menegaskan tembak mati terduga pengedar justru akan memutus rantai informasi peredaran gelap narkotika, maka pertanyaannya adalah mengapa BNN justru ingin menutup informasi tersebut dari publik?

Budi Waseso alias Buwas juga berkata bahwa ia lebih menyukai intervensi tembak mati daripada eksekusi hukuman mati karena lepas dari pro-kontra dan tidak berlarut-larut. Pernyataan ini, menurut Yohan, seakan disampaikan dengan maksud untuk mempercepat proses penindakan.

“Hal ini sesungguhnya tidak tepat sama sekali. Kebijakan tembak mati yang Presiden Rodrigo Duterte lakukan di Filipina mendapat kecaman keras baik dari dalam dan luar negeri yang kemudian mengganggu kredibilitas pemerintahannya,” tutur Yohan.

Pernyataan-pernyataan keras Buwas, dikatakan Yohan, seperti sebuah upaya pencitraan heroik yang berlebihan yang sesungguhnya tidak menolong upaya pengentasan kejahatan narkotika dalam tataran riil.

Dalam rilis pers BNN kemarin, Budi Waseso berkata bahwa ada 79 orang yang telah ditembak mati dan 58.365 orang yang ditangkap.

LBH Masyarakat memandang apabila memang BNN serius untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika, seharusnya BNN menghimpun informasi lebih banyak untuk mengungkap betapa luas peredaran gelap narkotika dilakukan. “Hal ini tidak akan tercapai ketika orang yang dapat menyampaikan informasi ini dihilangkan nyawanya,” ujar Yohan.

Lebih lanjut Buwas menyarankan agar eksekusi terpidana mati dilakukan secara diam-diam dan baru disampaikan kepada publik setelah tiga tahun.

Menurut Yohan, eksekusi terpidana mati secara diam-diam dinilai sangat berbahaya karena pertama, membuat tindakan penegak hukum sulit dipantau publik dan berpotensi abuse of power. Kedua, menghilangkan kesempatan keluarga terpidana untuk berinteraksi dengan terpidana dan bertanya-tanya tentang nasib si terpidana.

Ketiga, menempatkan Indonesia dalam sorotan dunia internasional lebih dalam ketika pihak kedutaan tidak dapat memantau nasib warga negaranya yang terancam hukuman mati.

LBH Masyarakat mendukung sepenuhnya tujuan BNN untuk mengentaskan peredaran gelap narkotika. Namun penting untuk menghormati hukum (rule of law) dan juga hak asasi manusia – dalam konteks apapun. Sejarah menunjukkan pada kita bahwa rezim-rezim yang zalim diawali dengan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran semacam ini.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri