Menuju konten utama

Larangan Double Swipe Kartu Dinilai Turunkan Transaksi Ritel

Larangan untuk melakukan double swipe (menggesek kartu kredit/debit dua kali di mesin kasir) ternyata berdampak pada turunnya transaksi ritel modern.

Larangan Double Swipe Kartu Dinilai Turunkan Transaksi Ritel
Ilustrasi. Penggunaan kartu kredit. Foto/iStock.

tirto.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membenarkan adanya dampak dari larangan untuk melakukan double swipe (menggesek kartu kredit/debit dua kali di mesin kasir) pada transaksi kartu kredit dan debit.

Menurut Ketua Umum Aprindo Roy Mandey, masyarakat jadi memilih untuk menahan dan batal bertransaksi karena adanya ketakutan transaksi tersebut disalahgunakan.

“Ini mengakibatkan terdilusinya transaksi sehingga ada penurunan transaksi. Dari beberapa data yang sudah masuk, dilaporkan ada konsumen yang memilih pulang lagi karena nggak bawa cash, atau lebih pilih ambil uang di ATM dulu,” ujar Roy dalam jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta pada Rabu (13/9/2017) siang.

Adapun Roy menekankan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak multitafsir, sehingga kepercayaan masyarakat untuk belanja di toko ritel modern dapat terus terjaga.

“Walaupun melakukan swipe, ritel tidak ada niatan untuk merekam data nasabah,” ucap Roy.

Lebih lanjut, Roy menegaskan double swipe hanya dilakukan untuk mempercepat transaksi serta mencatat nomor kartu. Adapun pencatatan nomor kartu tersebut merupakan proses validasi dan verifikasi terhadap transaksi yang dilakukan.

“Ada sekitar 30 ribu konsumen yang belanja di toko ritel setiap harinya. Kalau nggak dicatat nomor kartunya, maka akan susah diketahui mana yang bayar cash, dan mana yang bayar menggunakan kartu,” ungkap Roy.

Dibandingkan dengan memasukkan nomor kartu secara manual, Roy menilai penggesekan kartu dapat mempercepat pelayanan yang terjadi di toko ritel.

“Dengan swipe, bisa lebih cepat 15-20 detik. Tapi kalau sekarang ada regulasi seperti ini, apa boleh buat. Kami telah mengimbau kepada ritel yang merupakan anggota Aprindo untuk memasukkan secara manual saja,” kata Roy lagi.

Menurut Roy, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan karena double swipe seharusnya kecil. Roy menjelaskan ketika memilih untuk membayar dengan kartu, konsumen harus mengurus pembayaran dengan mesin kredit maupun debit (EDC/electronic data capture) yang langsung terhubung dengan bank terkait.

“Waktu digesek di EDC, itu untuk kepentingan bank. Setelah urusan dengan bank selesai, ini yang disebut dengan validasi. Kasir harus mempertanggungjawabkan bentuk transaksinya dengan memasukkan nomor kartu kredit maupun debit,” jelas Roy.

Kendati demikian, Roy menegaskan Aprindo mendukung Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Dalam Pasal 34 huruf b, tertulis penyelenggara jasa sistem pembayaran dilarang menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Selain itu, tertulis juga larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

“Kami mengimbau agar dari regulator bisa memperbaiki komunikasi publik yang sehat, positif, dan akurat, dalam mendukung kemajuan sektor atau industri ritel khususnya dan ekonomi pada umumnya,” ungkap Roy.

Baca juga artikel terkait KARTU KREDIT atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri