Menuju konten utama

Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak

Dalam jangka panjang, Robert akan membangun sistem perpajakan yang lebih kredibel dan transparan.

Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
Robert Pakpahan. FOTO/djppr.kemenkeu.go.id

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja melantik Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal Pajak pada Kamis malam (30/11/2017), menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang masuk masa pensiun.

Terkait dengan jabatan baru itu, dalam jangka pendek ini Robert mengaku akan mengamankan penerimaan perpajakan di sisa akhir tahun 2017 ini, agar dapat menopang keamanan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak meningkatnya defisit dipenghujung tahun.

Sri Mulyani sudah menargetkan, hingga tutup tahun 2017 defisit harus sesuai dengan yang tercantum dalam UU APBN-P yakni sekitar 2,7 persen atau maksimal 2,9 persen.

“Defisit uang diperkirakan bisa dipertahankan, jadi dalam jangka pendek saya akan koordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk penerimaan 2017,” ucap Robert di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (30/11).

Sementara untuk jangka panjang, Robert akan membangun sistem perpajakan yang lebih kredibel dan transparan, supaya tercipta kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan tidak sulit dalam pengawasan. Ia akan meneruskan visi mereformasi wajah perpajakan Indonesia agar lebih efektif dan efisien, termasuk untuk dunia bisnis.

“Kita akan coba lihat program reformasi yang ada, mana yang menyangkut proses bisnis yang bisa kita perbaiki sehingga bagaimana kantor pajak itu bekerja,” ungkap Robert.

Salah satu yang menjadi fokus untuk di reformasi adalah sistem informasi perpajakan, yang merupakan persoalan sentral untuk mendukung keberhasilan pemungutan pajak dengan jumlah wajib pajak (WP) sebanyak 30 juta.

“Jumlah informasi yang semakin banyak, kita tidak bisa mengarapkan secara manual bisa dikerjakan jadi seyogyanya dibutuhkan sistem informasi yang secara otomatis bisa mendeteksi ini kelompok patuh dan tidak patuh,” kata Robert.

Adanya reformasi sistem informasi perpajakan diharapkan akan memudahkan bagi internal Ditjen Pajak sehingga dapat memberikan perhatian lebih kepada para WP. Sistem itu juga ditargetkan dapat tercapai pada 2018 mendatang. “Jadi itu akan kita coba bangun sudah ada programnya dan rencananya itu akan kita upayakan secepat mungkin supaya lebih adil penyerapan pajak,” jelasnya.

Ditargetkan sistem informasi perpajakan tersebut dapat sejalan dengan penerapan aturan Automatic Exchange of Information (AeoI) yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

“Ditjen Pajak harusnya punya kesiapan dalam menerima informasi, mengolah, dan meneruskannya, sehingga informasi tersebut divalidasi bisa diketahui dengan tepat,” ucapnya.

Sebagai langkah ke depan pemanfaatan optimal AeoI, Robert akan mempersiapkan internal Ditjen Pajak agar siap menindaklanjuti informasi yang lebih longgar terkait keuangan perbankan WP.

Sesuai amanat Menkeu Sri Mulyani, Robert harus bisa mereformasi bidang perpajakan secara internal institusi organisasi dengan dedikasi, loyalitas, dan integritas. Salah satu reformasi yang diemban adalah dalam bidang IT dan databasenya.

Selain itu, membangun disiplin staf agar dapat menjalankan tugas sebagai mestinya dalam mengumpulkan pajak seoptimal mungkin dan lebih tinggi dari tahun ke tahun tanpa mengganggu momentum pemulihan ekonomi dan bahkan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan kompetensi tinggi dan integritas dalam menjalankan amanat negara, diharapkan institusi pajak dapat lebih dihormati dan disegani. Sehingga, dapat tercipta kepercayaan wajib pajak (WP) baik itu di kalangan masyarakat umum dan dunia usaha.

Baca juga artikel terkait PERGANTIAN DIRJEN PAJAK atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto