tirto.id - Komisi Yudisial menyesalkan perbuatan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. KY berharap kejadian serupa tidak terulang kepada para hakim di seluruh Indonesia.
"Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini [penyalahgunaan narkoba oleh hakim PN Rangkasbitung)," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulisnya kepada Tirto, Rabu(25/5/2022).
Miko mengatakan KY sudah menjalankan tugas utamanya untuk menjaga pelaksanaan kode etik pedoman perilaku hakim dengan membuat sistem evaluasi. Namun demikian, dengan munculnya kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, KY berencana untuk memperkuat kerjasama pengawasan antara KY dan Mahkamah Agung (MA).
"Ke depan kejadian ini agar tidak terulang lagi, salah satunya melalui kerjasama pengawasan yang erat antara KY dan MA," katanya.
Selanjutnya dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Badan Narkotika Nasional (BNN), KY memberikan kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. KY juga akan terus melakukan koordinasi dengan BNN terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman dan Yudi Rozadinata ditangkap BNN Serang atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap pada (17/5/2022).
Selain meringkus dua hakim tersebut, Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung, mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan seorang PNS yang bertugas di PN Rangkasbitung berinisial RAS.
"Inisialnya Y dan DA (statusnya hakim) dan RAS (PNS). Kita temukan juga peralatan untuk menggunakan atau mengkonsumsi [di ruang Hakim]," kata Hendri kepada awak media, Senin (23/5/2022).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto