Menuju konten utama

Kubu Romi Minta Kubu Djan Hengkang dari Kantor DPP PPP

Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy menyeru kepada Kubu Djan Faridz agar segera angkat kaki dari kantor DPP PPP.

Kubu Romi Minta Kubu Djan Hengkang dari Kantor DPP PPP
Petugas kepolisian berjaga pascapenyerangan oleh orang tak dikenal di Kantor DPP PPP kubu Djan Faridz, jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (16/7). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy meminta kepada Kubu Djan Faridz agar segera angkat kaki dari kantor DPP PPP, karena bukan haknya lagi.

Kalau pun tetap bersikukuh keras, Romahurmuziy meminta menunjukkan bukti yang memperkuat dirinya masih berhak tinggal di sana.

"Yang perlu dipertanyakan itu keberadaan Djan Faridz di kantor DPP itu ngapain, mereka itu semua sudah tidak memiliki legalitas untuk itulah harusnya mereka angkat kaki," kata Romahurmuziy melalui siaran pers yang di terima di Cirebon, Selasa (18/7/2017).

Dia mengatakan dulu mereka menempati kantor DPP, karena berpegang pada putusan Kasasi Mahkamah Agung dan untuk sekarang sudah dibatalkan. Putusan Peninjauan Kembali (PK) telah mengakhiri dualisme kepengurusan PPP.

Romi mengaku jika dirinya merupakan PPP yang lahir dari bawah dan Islam yang benar itu mengedepankan kelembutan. Sehingga selama ini tidak pernah melakukan tindakan kekerasan atau penyerangan.

"Ingat jika ia (Djan) masih di sana itu pelanggaran KUHP. Kita selama ini masih menggunakan cara-cara persuasif," tuturnya.

"Kita sudah berikan surat putusan pengadilan TUN dan salinan PK. Kalau masih ngeyel, kita akan lapor polisi jika ia masih tetap menduduki kantor DPP PPP," lanjutnya, seperti diwartakan Antara.

Romi menegaskan persoalan ini penting diketahui publik agar tidak ada kesalahpahaman dan kebenaran perlu diungkap agar semakin terang benderang.

Karena menurutnya selama ini segala sesuatunya diputarbalikkan seolah-olah kubu Djan Faridz itu merasa paling benar. "Sekali lagi dengan adanya Putusan PK, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah," tegasnya.

Dia menambahkan Kubu Djan Faridz dan para pengikutnya tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PPP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri