tirto.id - Tim Penasihat Hukum mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono mengutarakan kekecewaan lantaran sidang tuntutan kliennya dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang harusnya digelar Selasa (2/7/2019) hari ini tertunda. Mereka berharap penundaan kali ini adalah yang terakhir.
"Tadi sudah sama-sama kita dengar kalau sidang ditunda lagi jadi Kamis besok. Kami berharap penundaan ini yang terakhir. Semoga besok [Kamis] tuntutan sudah jadi," ujar perwakilan Tim Penasihat Hukum Jokdri, Mustofa Abidin kepada reporter Tirto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penundaan ini terjadi lantaran Tim Jaksa Penuntut Umum belum merampungkan surat tuntutan mereka. Ini bukan kali pertama, karena pada Kamis (27/6/2019) pekan lalu sidang juga tertunda dengan alasan serupa.
Berikutnya, berdasarkan kesepakatan Majelis Hakim, Penasihat Hukum, dan Jaksa, sidang tuntutan diagendakan berlangsung Kamis (4/7/2019) besok.
Selain penundaan, agenda sidang Selasa (2/7/2019) hari ini juga diwarnai dengan keterlambatan. Sidang awalnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB, namun baru benar-benar bisa dimulai sekitar pukul 17.45 WIB.
"Kalau soal itu kami tidak bisa protes juga. Mungkin agenda Hakim memang padat, jadi kami harus menghormati juga sidang perkara-perkara lain," tandas Mustofa.
Dalam kasus perusakan barang bukti, terdakwa Joko Driyono telah menjalani empat persidangan. Pria yang memulai karier di PSSI sejak 1991 itu mulanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor lantaran terbukti menjadi aktor intelektual di balik pengambilan dan perusakan sejumlah barang bukti saat kantor PT Liga Indonesia (LI) disegel penyidik Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019.
Selama persidangan, Jokdri mengakui kalau dia memerintahkan sopirnya, Muhammad Mardani Morgot dan office boy PT Liga Indonesia, Mus Mulyadi untuk mengambil dokumen dan merusak CCTV di kantor PT Liga Indonesia. Namun, soal pengambilan barang bukti berupa laptop dan penghancuran dokumen keuangan PT Liga, pria kelahiran Ngawi itu belum terbukti bersalah.
Jokdri didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4; Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP; dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Alexander Haryanto