tirto.id - Pada sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kuasa hukum Ahok akan mengecek kepada dua anggota Polresta Bogor soal laporan salah satu saksi pelapor yang menyebut peristiwa pidana Ahok terjadi di Tegallega, Bogor pada 6 September 2016.
"Diketahui di dalam BAP tertulis pada 6 September 2016 sehingga di dalam laporan itu kami mau cek peristiwa pidana mana yang terjadi pada 6 September itu," kata Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Padahal kata dia, peristiwa pidana yang menjadi tuduhan terhadap kliennya itu terjadi pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.
Soal saksi pelapor lain yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, pihaknya menyatakan tentu ingin mendalami profil saksi itu sendiri dengan melihat pengetahuan mereka secara utuh apakah mengetahui secara langsung sebuah peristiwa pidana yang terjadi pada Ahok itu.
"Kami berpandangan bahwa saksi-saksi sebelumnya hampir semuanya sama keterangannya lebih banyak memberikan pendapat mereka di BAP sehingga itu penting untuk kami dalami seberapa jauh pengetahuan mereka tentang penodaan agama dan kemudian ada unsur kesengajaan dari pelaku itu sendiri atau tidak," ucap Sirra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan menghadirkan enam saksi pelapor dalam lanjutan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari ini. Sidang keenam Ahok ini direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.
Enam saksi pelapor itu antara lain Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan dua anggota Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.
Dalam BAP tersebut tercantum bahwa laporan saksi Willyudin soal kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan "locus delictie" (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor sehingga dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ahok.
Willyudin dalam sidang sebelumnya sempat menyatakan bahwa kemungkinan terjadi salah ketik oleh anggota Polresta Bogor tersebut.
Willyudin sendiri akan meneruskan kesaksiannya karena pada sidang sebelumnya (Selasa, 10/1) sempat tertunda akibat waktu yang sudah larut malam.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri