Menuju konten utama

KSPSI: UMP Rp1,5 Juta Hanya akan Melestarikan Kemiskinan di Yogya

KSPSI dan FPPI menggelar demo menuntut UMP Yogyakarta naik menjadi Rp2,5 juta pada tahun 2019.

KSPSI: UMP Rp1,5 Juta Hanya akan Melestarikan Kemiskinan di Yogya
Sejumlah buruh menggelar aksi menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) Yogyakarta 2019 di Nol Kilometer, Kota Yogya, Rabu (31/10/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Sejumlah elemen buruh Yogyakarta mengelar aksi demo sebagai respons terhadap penetapan upah minimum provinsi (UMP) Yogyakarta 2019 sebesar Rp1,5 juta. Mereka menuntut agar UMP Yogyakarta 2019 dinaikkan menjadi Rp2,5 juta sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Demo tersebut digelar di Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Rabu (31/10/2018) siang yang diikuti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI).

"Dengan upah minimum Rp1,5 juta dapat diartikan Pemda DIY secara tidak langsung melestarikan kemiskinan yang ada di Yogyakarta," kata Wakil Sekretaris KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan saat ditemui disela aksi.

Untuk itu, para buruh menuntut agar UMP dapat dinaikkan sesuai dengan KHL di Yogyakarta.

"Berdasarkan survei [UMP] itu Rp2,5 juta untuk provinsi. Kalau untuk kabupaten kota paling rendah itu Rp2,4 -2,9 juta. Paling rendah di Gunungkidul kemudian paling tinggi di Kota Yogya," katanya.

Namun demikian hasil survei tersebut, menurutnya, tidak menjadi pertimbangan pemerintah. Pasalnya Pemda DIY telah menetapkan UMP Yogyakarta sebesar Rp1,5 juta.

Selain itu Irsyad menyebut, upah yang minim akan berpengaruh terhadap keistimewaan DIY. Sebab tujuan keistimewaan sendiri adalah untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat.

"Itu mustahil dapat tercapai karena dengan upah Rp1,5 juta menyebabkan rakyat miskin. Kalau miskin menyebabkan dia tidak mampu dan tidak sejahtera," ujarnya.

Sebelumnya berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) yang dilakukan Pemda DIY, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santosa menjelaskan bahwa telah ditetapkan UMP Yogyakarta sebesar Rp1.570.922.

"UMP nanti akan diumumkan tanggal 1 November sekarang proses," kata dia, Senin (29/10/2018).

Selain menyepakati besaran UMP, telah disepakati pula besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di DIY. Masing-masing besarannya yakni UMK Yogyakarta Rp1.846.400, Sleman Rp1.701.000, Bantul, Rp1.649.800, Kulon Progo Rp1.613.200, Gunungkidul Rp1.571.000.

"UMK akan ditetapkan setelah UMP, yaitu tanggal 2 November atau 3 November," ujarnya.

Menurut Andang, besaran UMK terrsebut telah ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari SK Gubernur. Lanjutnya lagi besaran UMP dan UKM 2019 di DIY diputuskan dengan dasar hukum UU No 13 tahun 2003, PP No 78 tahun 2015, Instruksi presiden RI No 9 tahun 2013, Permenakertrans No 7 tahun 2013, dan PP No 78 tahun 2015.

"Karena itu [UMP dan UKM 2019] sudah instruksi dewan [pengupahan]. Tetapi ada catatan, untuk penetapan [UMP] tahun 2020 rapat merekomendasikan dipelajari kembali komponen-komponen KHL, khususnya dari non pangan," ucapnya.

Baca juga artikel terkait UMP 2019 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Yantina Debora