Menuju konten utama

Kronologi Siswa SMP Bakar Sekolah: Pernah Dibully, Tugas Disobek

Kronologi siswa SMP bakar sekolah di Temanggung, kenapa alasannya?

Kronologi Siswa SMP Bakar Sekolah: Pernah Dibully, Tugas Disobek
Ilustrasi kebakaran rumah. foto/istockphoto

tirto.id - Polres Temanggung telah mengamankan seorang siswa berinisial R (13) setelah membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya sendiri di SMP Negeri Temanggung, Jawa Tengah, pada Selasa, 27 Juni 2023.

Penahanan pelajar ini menuai pro kontra hingga kecaman keras, publik menilai siswa tersebut tidak sepenuhnya bersalah.

Siswa SMP Temanggung ini kemudian mengakui sendiri telah membakar sekolahnya dengan alasan sakit hati sering dirundung oleh teman sebaya hingga gurunya sendiri.

Setelah diamankan ke Polsek di wilayah setempat, siang harinya pihak kepolisian melakukan press release dengan menampilkan siswa tersebut yang mengenakan kaos oranye, wajah ditutupi, dan dikawal oleh pihak kepolisian yang membawa senjata.

Hal tersebut yang menjadi bahan kritikan keras dari publik yang menilai seolah siswa tersebut diperlakukan layaknya tersangka teroris.

Melansir Antara News, Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, akan mendalami kejiwaan R yang membakar ruang kelasnya sendiri di SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Menurut Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, pihaknya akan mendatangkan psikolog dari Polda Jateng guna mendalami status kejiwaan R.

Penyebab Siswa SMP Temanggung Bakar Sekolah

Agus menambahkan bahwa kasus pembakaran sekolah di Temanggung ini bisa jadi subjektif dari perasaan siswa tersebut yang mengaku sakit hati sering dibully teman-temannya termasuk gurunya sendiri.

R juga mengaku bahwa ia pernah merasa sangat sakit hati pada saat mata pelajaran prakarya, gurunya menilainya biasa saja hingga pernah merobek karyanya itu.

Adapun demikian, karena R terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran itu, Agus menuturkan bahwa siswa tersebut diancam dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

“Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” tambah Agus.

Akan tetapi, dikarenakan R belum berusia 14 tahun, berdasarkan peradilan anak siswa tersebut tidak dilakukan penahanan, hanya dititipkan ke orang tuanya serta diwajibkan untuk wajib lapor secara berkala.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyoroti pihak sekolah terkait peristiwa kasus siswa SMP di Temanggung membakar sekolahnya. Menurutnya, pihak sekolah tidak terlalu memahami kondisi psikologi siswanya serta kurangnya skema yang digunakan untuk menelaah hal tersebut.

Selain itu, maraknya kasus bullying di kalangan pelajar ini salah satu penyebabnya yakni kurangnya fasilitas pengaduan umum yang disediakan sekolah, padahal hal tersebut telah tercantum dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Di samping itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dilaporkan akan menurunkan timnya ke Kabupaten Temanggung untuk melakukan monitor terkait kejadian pembakaran sekolah oleh siswa SMP berinisial R.

Kronologi Siswa SMP di Temanggung Bakar Sekolahnya

Cikal bakal terjadinya pembakaran sekolah SMP di Temanggung ini berdasarkan pengakuan R yakni karena alasan sakit hati sering dibuli teman dan gurunya sendiri, di samping pihak kepala sekolah sempat mengklaim bahwa R ini sering cari perhatian (caper).

Selain itu, R yang mengakui perbuatannya telah membakar beberapa kelas di sekolahnya itu didasarkan karena siswa tersebut merasa kurang diperhatikan oleh gurunya serta sempat merasa sakit hati karena tidak terpilih sebagai ketua PMR.

Beranjak dari hal tersebut, R kemudian merencanakan pembakaran dengan meracik bahan bakar yang menyerupai bom molotov di rumahnya. Kemudian pada Selasa dini hari, R mendatangi sekolahnya sebelum akhirnya melemparkan sekitar tiga botol bahan bakar tersebut.

Setelah itu siswa ini menyulut api di tiga titik yang membuat api berkobar besar. Kebakaran sekolah ini baru bisa dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB setelah penjaga sekolah mengetahui serta dibantu oleh warga setempat.

R yang masih berada di lingkungan sekolah, warga setempat kemudian mencurigainya karena R bukan merupakan warga dewa di wilayah tersebut.

Pada saat dihampiri, R mengakui telah membakar beberapa ruang kelasnya itu yang kemudian sejumlah warga membawanya ke kantor kepolisian setempat.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Hukum
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra