Menuju konten utama

Kronologi Kasus Pratiwi Novianthi dan Dinsos Viral di Medsos

Bagaimana kronologi kasus Pratiwi Noviyanthi dan Dinsos yang viral di media sosial?

Kronologi Kasus Pratiwi Novianthi dan Dinsos Viral di Medsos
Ilustrasi bayi Pakistan. FOTO/REUTERS

tirto.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang mengambil paksa anak-anak asuh Pratiwi Noviyanthi pada 31 Juli 2023. Youtuber yang dikenal kerap merawat orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ) dan anak-anak ODGJ ini, mengunggah video pengambilan tersebut melalui akun Instagramnya (@pratiwinoviyanthi_real). Pengambilan ini melibatkan petugas Kemensos dan polisi setempat.

Jumlah yang diambil Dinsos ada 10 anak yang masih bayi dan balita. Semua anak dibawa ke Rumah Sosial Perlindungan Anak (RSPA) Bambu Apus.

Mantan pramugari dan biduan dangdut itu mengaku, bayi-bayi yang diasuhnya telah dirawat semenjak dalam kehamilan. Dirinya juga membiayai persalinan sang ibu bayi dan mencukupi berbagai keperluan yang dibutuhkan.

Anak-anak tersebut belum bisa ditengok Pratiwi menurut unggahannya Instastory-nya pada selasa (1/8/2023). Saat berkunjung ke panti untuk memberi krim bayi, dirinya hanya bisa sampai di pintu gerbang. Menurutnya, larangan tersebut muncul setelah adanya perintah dari pimpinan panti.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan jika pihak yang menjemput paksa anak-anak asuhan Pratiwi berasal dari jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) dan kepolisian.

Pihak Dinsos Kota Tangerang hanya mendamping karena lokasi kejadian ada di wilayahnya. Saat ini anak-anak tersebut berada dalam naungan Kemensos dan Mulyani mengimbau agar masyarakat tidak khawatir karena mereka mendapatkan perawatan layak dari petugas.

Alasan Dinsos Tangerang Mengambil Bayi Asuhan Pratiwi

Pengambilan paksa bayi dan balita asuhan Pratiwi oleh Dinsos ini merupakan buntut persoalan legalitas yang bermasalah terkait adopsi anak-anak dari penyintas ODGJ.

Pratiwi merawat ODGJ dan anak-anak tersebut dengan berpayung pada Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan yang didirikannya. Operasional yayasan ini tidak memiliki izin adanya kegiatan perawatan bagi bayi.

Menurut Mulyani, penyelenggaraan urusan sosial harus mematuhi aturan dan kelengkapan berkas yang legal. Legalitas tersebut meliputi pengajuan pendirian yayasan sosial, pengumpulan uang atau barang bagi pendanaan program sosial yayasan sosial, hingga proses adopsi anak. Sampai saat ini, kelengkapan berkas tersebut belum ada ajuan dari yayasan milik Pratiwi.

Kelengkapan berkas ini diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang diasuh dan diadopsi.Lanjut Mulyani, berkas yang legal diperlukan pula agar anak-anak terhindar dari penyimpangan-penyimpangan.

Di sisi lain, Pratiwi menegaskan telah memiliki akta notaris dan mengakui mungkin kurang lengkap. Dirinya hanya menyayangkan, apabila pemberkasan dianggap kurang lengkap, seharusnya ada arahan untuk dilengkapi.

Pratiwi membeberkan jika prosedur terkait pengadopsian anak tidak terlalu diperhatikannya. Tindakan yang dilakukannya mengedepankan dasar kemanusiaan. Yayasannya telah merawat ODGJ dan tidak memisahkan bayi dengan ibu mereka.

Baca juga artikel terkait NEW URGENT atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra