Menuju konten utama

KPU Catat Ada 569.451 Pemilih Sudah Daftar Pindah TPS

KPU mencatat sebanyak 569.451 pemilih Pemilu 2019 telah mendaftarkan dirinya untuk pindah tempat memilih atau pindah TPS.

KPU Catat Ada 569.451 Pemilih Sudah Daftar Pindah TPS
Ketua dan Komisioner KPU menunjukkan surat suara yang telah dicoblossaat simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 569.451 pemilih Pemilu 2019 telah mendaftarkan dirinya untuk pindah tempat memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka yang melakukan pindah memilih ini telah dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Total pemilih DPTb jumlahnya 569.451 pemilih. Jumlah pemilih laki-laki 281.509, jumlah perempuan 287.942," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).

Viryan mengatakan selama satu bulan, jumlah pemilih yang masuk DPTb mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada 17 Februari 2019, hasil rekapitulasi pertama pemilih DPTb tercatat jumlahnya sebanyak 275.923.

Saat ini KPU telah menghentikan layanan pindah memilih. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, layanan pindah memilih dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, atau pada 17 Maret 2019 lalu.

Meski masih banyak pemilih yang ingin melakukan pindah memilih, namun KPU sudah tak bisa lagi melayani proses pindah memilih. Namun Viryan mengatakan KPU dapat membuka kembali bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terkait DPTb.

"Kecuali misalkan nanti Mahkamah Konstitusi mengabulkan Judicial Review yang dilakukan oleh 2 pihak ya kan di dalamnya itu terkait ada ketentuan 30 hari," jelas Viryan.

Jika MK baru memutuskan uji materi setelah hari pemungutan suara, kata Viryan, KPU tetap akan berpegang pada regulasi yang ada.

"Ya kalau enggak diputus MK [dengan tepat waktu] artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb. Artinya pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal," tutur Viryan.

Sebelumnya, dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor mengajukan uji materi terkait pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4). Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu.

Pemohon uji materi mencakup peraturan pindah memilih yang dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yang tercantum dalam Pasal 210 ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi, "Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara."

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri