tirto.id - Terkait Pilkada 2017, cagub dan cawagub yang akan mengajukan diri dalam bursa Pilgub DKI Jakarta diharuskan menyertakan pernyataan tertulis bersedia mundur dari jabatan yang tengah diemban saat mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta. Hal itu berlaku pula untuk Agus Harimurti Yudhoyono yang saat ini masih menjabat Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning.
"Beliau harus menyertakan pernyataan tertulis bahwa bersedia mengundurkan diri sebagai TNI untuk Pak Agus. Bu Silvi bersedia mengundurkan diri sebagai PNS. Ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi calon," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di Jakarta kepada Antara, Jumat (23/9/2016).
Meski pernyataan tertulis kesediaan pengunduran diri harus disertakan saat mendaftar, ia menambahkan, surat keterangan resmi pengunduran diri bisa menyusul. "Jadi sekarang tidak perlu ada surat keterangan resmi, karena sekarang baru pendaftaran," imbuh dia.
Kondisi serupa juga harus dilakukan pasangan Ahok-Djarot. Mereka harus menyerahkan surat pernyataan tertulis bersedia cuti sampai 24 Oktober, masa akhir penyerahan SK pemberhentian resmi ke KPU.
"Sama dengan Pak Ahok dan Pak Djarot. Cukup surat pernyataan tertulis bersedia cuti Tetapi begitu sudah kami tetapkan tanggal 24 Oktober, SK pemberhentian Pak Agus dan Bu Silvi dan SK cuti dari Pak Ahok dan Djarot harus sudah diterima KPU," kata Sumarno.
Bila tidak, sambung dia, KPU akan membatalkan pencalonan mereka. "Kalau tidak diserahkan maka menjadi dasar bagi KPU untuk membatalkan pencalonan," pungkas dia.
Sebelumnya, empat parpol yakni Demokrat, PPP, PKB dan PAN secara resmi mengusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni sebagai pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta. Kemudian, empat partai lainnya yakni PDI Perjuangan, Golkar, NasDem dan Hanura mencalonkan pasangan Ahok-Djarot. Hanya tinggal Gerindra dan PKS yang belum mengumumkan siapa yang akan mereka usung.
Di antara peserta Pilkada DKI lainnya, cagub yang diusung Koalisi Cikeas, Agus Harimurti Yudhoyono merupakan satu-satunya yang berasal dari TNI. Guna memuluskan langkahnya, ia kini tengah mengajukan pengunduran dirinya dari dinas kemiliteran.
"Ada mekanisme yang mengatur dan saat ini dalam proses prosedural oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI M Sabrar Fadhilah.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari