tirto.id - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis, (14/4/2016) mengungkapkan bahwa Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) berpotensi menjadi sarana kartel yang menciptakan hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha mitra anggota IPOP.
Pada bulan Oktober 2015, KPPU telah menerima permintaan untuk meninjau perjanjian kesepakatan pelaku usaha dalam IPOP. IPOP merupakan komitmen atau kesepakatan para pelaku industri sawit untuk menjalankan praktik perkebunan sawit berkelanjutan di seluruh rantai pasoknya. IPOP juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing sawit Indonesia di pasar global.
Dalam industri kelapa sawit Indonesia, Pemerintah sudah membuat Indonesia Suistanable Palm Oil (ISPO) sebagai kebijakan sertifikasi yang harus dipenuhi setiap perusahaan atau perkebunan sawit yang menjadi standar dalam melaksanakan praktik perkebunan sawit yang berkelanjutan
KPPU mengungkapkan bahwa IPOP menyimpan potensi untuk menjadi sarana kartel, sebab berdasarkan analisis KPPU, terlihat adanya perbedaan yang signifikan antara kesepakatan IPOP dengan kebijakan Pemerintah ISPO dalam penetapan standar kriteria lingkungan yang baik untuk perkebunan sawit.
KPPU mengungkapkan, ISPO menggunakan standar kriteria High Conservation Value Forest (HCVF), sementara para anggota IPOP sepakat untuk menambahkan kriteria High Carbon Stock (HCS). Hal itu dianggap KPPU dapat berpotensi menjadi sarana kartel yang menghambat entry berrier bagi mitra anggota IPOP yang telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah namun tidak memenuhi standar kriteria HCS.
Hasil analisis KPPU juga memperlihatkan bahwa kesepakatan IPOP pada dasarnya adalah kesepakatan antar pelaku usaha tertentu, yang memuat aturan-aturan mengikat bagi pelaku usaha untuk mengimplementasikannya. Implementasi IPOP akan membawa dampak terhadap pelaku usaha lain di luar IPOP berupa hambatan masuk untuk memasok ke perusahaan yang tergabung dalam IPOP.
Hambatan-hambatan bagi mitra atau perusahaan di luar, ditambah dengan pelaku usaha yang tergabung dalam IPOP yang menguasai pangsa pasar minyak kelapa sawit (CPO), tentunya dapat menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Namun demikian, apabila pelaku usaha menginginkan nilai-nilai dalam IPOP dapat diimplementasikan dalam hukum Indonesia tanpa melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebaiknya para pelaku usaha mendorong Pemerintah untuk mengakomodasi nilai-nilai yang diatur dalam IPOP dalam regulasi resmi Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam ISPO.
Mencermati perkembangan terakhir, di mana ternyata IPOP sebagai kesepakatan pelaku usaha telah berlaku efektif dan berdampak negatif terhadap persaingan usaha sehingga diduga melanggar UU No 5 Tahun 1999, maka KPPU akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.