tirto.id - KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahap II di Kabupaten Rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Ketiga orang tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri pada 2011 Dudy Jocom (DJ), Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero Budi Rachmat Kurniawan (BRK) dan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Persero Bambang Mustaqim (BMT).
Ketiganya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap 2. Dalam kasus itu nilai kerugian negara mencapai Rp34 miliar dari nilai proyek tersebut sekitar Rp91,62 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Febri menambahkan sebelumnya KPK sudah memproses perkara lain dalam penyidikan terpisah untuk pembangunan IPDN Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 2016. Dudy Jocom dan Budi Rachmat Kurniawan terlibat dalam kasus IPDN Agam dengan nilai proyek Rp125 miliar dan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp34 miliar.
Budi Rachmat juga pernah diproses pada 2014 terkait korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong tahap 3 di Kementerian Perhubungan dengan indikasi kerugian negara Rp24,4 miliar.
"Ini bukan pengembangan kasus sebelumnya karena penyidikan dilakukan terpisah. Perkara di Sorong kami tangani pada 2014. Posisi DJ adalah PPK [pejabat pembuat komitmen] yang merangkap kuasa pengguna anggaran. Dalam konstruksi pengadaan kami akan mendalami informasi yang ada apakah terkait dengan pengadaan mulai pengguna anggaran dan Kalau ada bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain," tambah Febri.
Budi sudah divonis selama 3,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp30 juta dalam kasus korupsi pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH