Menuju konten utama

KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN

Dugaan suap pemulusan dana PEN di Kolaka Timur adalah hasil pengembangan kasus yang menjerat Andi Merya Nur.

KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengusulan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2021.

Kedua tersangka tersebut LM Rusdianto Emba (LM RE) selaku wiraswasta yang juga merupakan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sultra Sukarman Loke (SL).

"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (23/6/2022).

Nurul Gufron mengatakan bahwa mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervinato dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Uang suap tersebut dimaksudkan supaya Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.

Sebagai pemberi, LM Rusdianto Emba disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Sukarman Loke melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Selain Ardian, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. Selain itu KPK juga menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai pihak pemberi.

Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar rupiah dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Kasus ini adalah hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA PEN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky