Menuju konten utama

KPK Perpanjang Penahanan Romahurmuziy Selama 40 Hari

Romahurmuziy (RMY) merupakan tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

KPK Perpanjang Penahanan Romahurmuziy Selama 40 Hari
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY) selama 40 hari. Romi adalah tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari ke depan terhitung tanggal 5 Mei–13 Juni 2019 untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2019).

Febri mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan setelah Romi menjalani masa pembantaran di RS Polri karena sakit sejak April 2019.

Saat ini, Romi sudah dinyatakan membaik per Kamis (2/5/2019). Pembantaran Romi pun dicabut dan sudah kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) K4.

"Iya (kembali ke Rutan). setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY kembali ke rutan," kata Febri.

Berdasarkan informasi dari rutan, kata Febri, kondisi Romi sudah membaik dan sudah bisa melakukan kegiatan sehari-hari, meskipun masih tetap mengonsumsi obat. "Obat-obat yang diberikan pihak RS sudah dikonsumsi," kata Febri.

Romahurmuziy (RMY) merupakan tersangka kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Ia ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ).

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto