Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming 40 Hari

KPK menggeledah PT Batulicin Enam Sembilan terkait kasus Mardani Maming.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming 40 Hari
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) selama 40 hari ke depan.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/8/2022).

Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara Mardani.

"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," kata Ali.

Selain melalui keterangan saksi, hari ini tim penyidik KPK juga melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu tersebut dengan menggeledah PT Batulicin Enam Sembilan.

Upaya paksa tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa (16/8/2022), di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batulicin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM (Mardani Maming)," ujar Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan penggeledahan tersebut apabila prosesnya telah selesai.

Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka dan menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, pada Kamis malam (28/7/2022).

Maming diduga menerima suap saat menjabat bupati pada periode 2010 sampai 2018. Suap ini terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Kamis (28/7/2022).

Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky