tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 4 tersangka kasus suap di kabupaten Bengkulu Selatan selama 40 hari, salah satunya Bupati Bengkulu Selatan non-aktif Dirwan Mahmud alias DIM.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan dilakukan hingga pertengahan Juli 2018 untuk mendalami kasus suap terkait proyek di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 5 juni 2018 sampai 14 juli 2018 untuk 4 tersangka suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018" ucap Febri kepada wartawan Kamis(31/5/2018)
Pada hari ini KPK juga memeriksa empat tersangka tersebut. Mereka adalah Bupati Bengkulu Selatan non-aktif Dirwan Mahmud alias DIM dan istrinya Hendrati alias HEN, Nursilawati alias NUR dan Juhari alias JHR.
Bupati Bengkulu Selatan non-aktif Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Rabu (16/5/2018).
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Provinsi Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018 yang melibatkan keduanya.
Dua tersangka lain adalah pertama Kepala Seksi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati yang juga merupakan keponakan Dirwan. Tersangka lainnya adalah Juhari, seorang kontraktor.
Dalam kasus tersebut, Nursilawati, Dirwan dan Hendrati ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Juhari selaku pemberi suap.
Diduga penerimaan total Rp98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang disepakati sebagai "setoran" kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp750 juta dari komitmen fee sebesar Rp112,5 juta.
Uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Pada 12 Mei 2018 sebesar Rp23 juta diberikan secara tunai dari Nursilawati kepada Hendrati. Kemudian oleh Hendrati sebesar Rp13 juta dimasukkan ke rekeningnya di Bank BNI dan sisanya Rp10 juta disimpan tunai oleh Nursilawati.
Selanjutnya, pada 15 Mei 2018 sebesar Rp75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto