Menuju konten utama

KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Suap di Bengkulu Selatan

Bupati Bengkulu Selatan nonaktif Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur.

KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Suap di Bengkulu Selatan
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka kasus suap pengadaan infrastruktur di Provinsi Bengkulu Selatan hari ini, Kamis (31/5/2018).

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pemeriksaan tersebut untuk mendalami lagi kasus korupsi penerimaan hadiah/janji atau penyuapan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Provinsi Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018.

Ada pun tersangka tersebut adalah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud alias DIM dan istrinya Hendrati alias HEN. Selain itiu, KPK juga memeriksa tersangka lain yakni Nursilawati alias NUR dan Juhari alias JHR.

"KPK periksa tersangka DIM, HEN, NUR, dan JHR," ucap Febri kepada wartawan.

Sayangnya hingga pukul 11.29 WIB, berdasarkan pantauan Tirto, keempat tersangka tersebut belum tiba ke gedung Merah Putih KPK.

Bupati Bengkulu Selatan nonaktif Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Rabu (16/5/2018).

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Provinsi Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018 yang melibatkan keduanya.

Dua tersangka lain adalah pertama Kepala Seksi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati yang juga merupakan keponakan Dirwan. Tersangka lainnya adalah Juhari, seorang kontraktor.

Dalam kasus tersebut Nursilawati, Dirwan dan Hendrati ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Juhari selaku pemberi suap.

Diduga penerimaan total Rp98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang disepakati sebagai "setoran" kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp750 juta dari komitmen fee sebesar Rp112,5 juta.

Uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Pada 12 Mei 2018 sebesar Rp23 juta diberikan secara tunai dari Nursilawati kepada Hendrati. Kemudian oleh Hendrati sebesar Rp13 juta dimasukkan ke rekeningnya di Bank BNI dan sisanya Rp10 juta disimpan tunai oleh Nursilawati.

Selanjutnya, pada 15 Mei 2018 sebesar Rp75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait BUPATI BENGKULU SELATAN atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yuliana Ratnasari