Menuju konten utama

KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan dan Istrinya Sebagai Tersangka

Basaria menjelaskan, Nursilawati, Dirwan dan Hendrati ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Juhari selaku pemberi suap.

KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan dan Istrinya Sebagai Tersangka
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. antara foto/m agung rajasa/aww/16.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DIM) dan istrinya, Hendrati sebagai tersangka, Rabu (16/5/2018).

Dirwan dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Provinsi Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 tersangka yaitu diduga sebagai penerima adalah DIM. DIM adalah bupati Bengkulu Selatan periode 2016-2021, HEN yaitu istri Bupati Bengkulu Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (16/5).

Dua tersangka lain adalah pertama Kepala Seksi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati. Ia juga merupakan keponakan Dirwan. Kedua, Juhari seorang kontraktor.

Basaria menjelaskan, Nursilawati, Dirwan dan Hendrati ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Juhari selaku pemberi suap.

KPK pun menyangkakan Juhari selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait OTT BENGKULU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto