Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Azis Syamsuddin

Masa penahanan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperpanjang selama 40 hari hingga 22 November 2021.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Azis Syamsuddin
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin. Dia merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan. Terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (11/10/2021) malam.

KPK masih melakukan penyidikan dan terus berupaya mengumpulkan alat bukti dan memanggil sejumlah saksi terkait perkara.

Azis diduga memberikan suap Rp3,1 miliar kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar menghalangi penyelidikan komisi antirasuah. Politikus Partai Golkar itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun hubungan Azis dan Robin tak sebatas untuk menghalangi perkara DAK Lampung Tengah 2017. Dalam persidangan dakwaan Robin, Jaksa KPK mengungkap dugaan perkara lain yang turut melibatkan Azis, antara lain: Azis diduga yang mengenalkan Robin ke eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pada Oktober 2020. Syahrial meminta Robin agar KPK menghentikan penyelidikan perkara jual beli jabatan yang menjeratnya.

Azis juga diduga memperkenalkan Rita Widyasari --kolega Azis di Golkar-- ke Robin pada Oktober 2020. Robin dan Maskur berjanji akan mengurus pengembalian aset-aset Rita yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang dan Peninjauan Kembali (PK).

Azis Syamsuddin menambah tebal daftar pimpinan DPR yang ditangkap KPK karena korupsi. Sebelumnya ada politikus Golkar Setya Novanto selaku Ketua DPR. Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam perkara proyek e-KTP. Setnov membikin negara rugi Rp2,3 triliun.

Kemudian ada Wakil Ketua DPR periode 104-2019 dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan. Taufik divonis penjara enam tahun akibat menerima suap Rp4,85 miliar pengurusan DAK Kebumen 2016.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP AZIS SYAMSUDDIN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan