Menuju konten utama

KPK Periksa Made Oka Masagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Made Oka Masagung diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

KPK Periksa Made Oka Masagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi e-KTP
Mantan Direktur PT. Gunung Agung Made Oka Masagung (tengah) menjadi saksi untuk Terdakwa kasus korupsi KTP-el Andi Narogong dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT. Gunung Agung Made Oka Masagung, Selasa (20/2/2018). Made kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus suap korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS [Anang Sugiana Sudihardjo]," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (20/2/2018).

Selain memeriksa Made Oka, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Dudu, salah satu pihak swasta.

Pemanggilan Made Oka bukanlah pemanggilan pertama. Sebelumnya, pengusaha tersebut telah dipanggil untuk menjadi saksi Anang pada 30 Oktober 2017, 12 Desember 2017, dan terakhir 15 Januari lalu.

Keterlibatan Made Oka pun dinilai cukup kuat dalam kasus korupsi e-KTP. Pengusaha itu disebut pernah menerima 2 juta dolar AS dari Anang Sugiana yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution.

PT Quadra merupakan salah satu perusahaan yang memenangkan tender proyek e-KTP. Namun, dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Anang mengaku sudah mengembalikan uang tersebut.

Anang pun disebut menerima transfer dari Biomorf Mauritius dan perusahaan valuta asing. Saat bersaksi di persidangan Setya Novanto, jaksa sempat mencecar penerimaan dana sebesar 1,4 juta dolar AS dari PT Mekarindo Sentosa Abadi dan 1,7 juta dolar AS dari PT Biomorf. Namun, ia mengaku lupa terhadap penerimaan dari Mekarindo dan Biomorf.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sebelumnya menyatakan bahwa Anang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga berusaha menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menggunakan kewenangan yang ada.

Anang diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Anang Sugiana diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTP.

KPK menyangkakan Anang melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Anang Sugiana juga telah mengajukan permohonan sebagai "justice collaborator" (JC). "KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi Anang Sugiana Sudihardjo akan dicatat," ungkap Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari