tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi anggota Komisi V Andi Taufan Tiro. Andi akan dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
"Ada kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk dua tersangka lain, yaitu Musa Zainuddin dan Yudi Widiana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (8/3/2017).
Seperti dikabarkan Antara, nama politisi Partai Amanat Nasional itu muncul dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Dalam dakwaan disebutkan, Andi menerima duit Rp7,4 miliar. Duit itu diberikan Abdul Khoir agar Andi meloloskan proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yaitu jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesar Rp70 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, Andi minta jatah fee sebesar 7 persen dari total nilai proyek sebesar Rp7 miliar kepada Abdul Khoir.
Dalam perkara yang sama, KPK telah menahan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tersebut.
Sementara politisi PKS, Yudi Widiana, KPK belum melakukan penahanan kendati yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Febri, Yudi diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH