Menuju konten utama

KPK Periksa Andi Taufan Tiro dalam Kasus Proyek Jalan

Terdakwa Andi Taufan Tiro diperiksa KPK untuk tersangka Musa Zainuddin dan Yudi Widiana. Ketiganya tersangkut dugaan korupsi penerimaan hadiah karena ikut meloloskan proyek jalan di Maluku-Maluku Utara.

KPK Periksa Andi Taufan Tiro dalam Kasus Proyek Jalan
Anggota Komisi V DPR nonaktif dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/10). Andi Taufan Tiro diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi anggota Komisi V Andi Taufan Tiro. Andi akan dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Ada kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk dua tersangka lain, yaitu Musa Zainuddin dan Yudi Widiana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (8/3/2017).

Seperti dikabarkan Antara, nama politisi Partai Amanat Nasional itu muncul dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Dalam dakwaan disebutkan, Andi menerima duit Rp7,4 miliar. Duit itu diberikan Abdul Khoir agar Andi meloloskan proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yaitu jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesar Rp70 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, Andi minta jatah fee sebesar 7 persen dari total nilai proyek sebesar Rp7 miliar kepada Abdul Khoir.

Dalam perkara yang sama, KPK telah menahan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tersebut.

Sementara politisi PKS, Yudi Widiana, KPK belum melakukan penahanan kendati yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Febri, Yudi diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK JALAN MALUKU-MALUKU UTARA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH