tirto.id - Proses penyidikan terhadap kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 terus dilanjutkan. Pada Kamis ini, 16 Agustus 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dua orang yang dimaksud adalah Kepala Divisi Batubara PLN Harlen dan Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi Suwarno.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi ES [Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Eni Maulani Saragih]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Kamis (16/8/2018).
KPK sendiri masih terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek bernilai Rp12,8 triliun ini. Terakhir KPK memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar pada Rabu, 15 Agustus.
Pada hari yang sama KPK juga memeriksa dua tersangka dalam kasus ini yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.
Dalam pemeriksaan tersebut KPK mendalami soal pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan ketiganya. Mulai dari sifat pertemuan tersebut formal atau informal, sampai topik yang jadi bahasan dalam pertemuan tersebut.
Selain itu KPK pun juga mendalami proses perencanaan PLTU Riau-1 tersebut hingga akhirnya diteken dan disetujui.
"Jadi kami masih menggali, sebenarnya bagaimana proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau 1," kata Febri pada Rabu lalu.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yuliana Ratnasari