Menuju konten utama

KPK: Pemerintah Perlu Ambil Langkah Atasi Korupsi Bisnis Batu Bara

"Memang kita kaya dengan sumber daya alam. Tapi kebijakannya salah, karena justru malah memberikan insentif kalau ada eksploitasi sumber daya besar-besaran"

KPK: Pemerintah Perlu Ambil Langkah Atasi Korupsi Bisnis Batu Bara
Aktivitas perusahaan penimbunan batu bara yang dilakukan secara terbuka di tepi Sungai Batanghari terlihat dari Muarojambi, Jambi, Kamis (18/10/2018). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.

tirto.id - Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria menilai perlu adanya pendekatan dari segi kebijakan guna mengatasi korupsi politik dalam bisnis pertambangan batu bara.

Dian menyebutkan salah satu faktor yang menyebabkan eksploitasi sumber daya alam adalah karena adanya insentif yang diberikan pemerintah.

“Memang kita kaya dengan sumber daya alam. Tapi kebijakannya salah, karena justru malah memberikan insentif kalau ada eksploitasi sumber daya besar-besaran. Sehingga bukannya berbicara soal [memelihara lingkungan] berkelanjutan,” ujar Dian di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (17/12/2018).

Menurut Dian, pemerintah perlu membuat satgas yang bertugas untuk mengawasi bisnis pertambangan batu bara di Indonesia. Adapun keberadaan satgas tersebut dinilai dapat mencontoh hasil kinerja dari Satgas 115 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berfokus pada pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Tata Mustasya menilai korupsi dalam pertambangan batubara di Indonesia berlangsung secara sistematis.

Sejumlah bentuk korupsinya yaitu perdagangan pengaruh, political capture, dan regulatory capture.

“Terjadi secara sistematis karena pihak-pihak yang dalam konteks mempunyai konflik kepentingan, mereka memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan korupsi di sektor pertambangan batu bara,” ungkap Tata.

Oleh karena itu, mengacu pada laporan terbaru yang dikeluarkan Greenpeace Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Auriga, dan Indonesia Corruption Watch (ICW), sejumlah langkah pun turut direkomendasikan agar korupsi politik dalam bisnis batu bara bisa diberantas.

Salah satu rekomendasinya adalah dengan memperkuat penegakan hukum tanpa mempedulikan aspek kepemilikan maupun kepemimpinan perusahaan batu bara.

Selain itu, perlu juga adanya pencegahan konflik kepentingan, seperti menciptakan perlindungan yang lebih kuat dari risiko kolusi dan campur tangan politik. Publik pun dinilai perlu lebih jeli dalam menyoroti sosok pemilik yang memanfaatkan usaha pertambangan batu bara.

Dalam laporan tersebut pemerintah juga diimbau agar mampu menyusun peta jalan untuk menutup bisnis pertambangan batu bara di Indonesia. Penyusunan peta jalan itu dirasa perlu segera dilakukan guna merealisasikan transisi energi dari batu bara ke energi yang lebih bersih dan terbarukan.

Baca juga artikel terkait BATU BARA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Irwan Syambudi