Menuju konten utama

KPK Panggil Dirjen Pajak Jadi Saksi Perdana Kasus PT EKP

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait permasalahan pajak PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP).

KPK Panggil Dirjen Pajak Jadi Saksi Perdana Kasus PT EKP
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi saat rapat panitia kerja (Panja) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait permasalahan pajak PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP).

"Ken Dwijugiasteadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nain)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/1/2016).

Pemanggilan ini adalah yang pertama bagi Ken. Hingga berita ini diturunkan, Ken belum terlihat hadir di gedung KPK, Jakarta.

Selain Ken, KPK dalam kasus yang sama juga memanggil Ramapanicker Rajamohanan Nair.

KPK menetapkan Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan Nain sebagai pemberi suap dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebagai penerima suap.

Keduanya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rajesh dan Handang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (21/11/2016) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran saat terjadi penyerahan uang dari Rajesh ke Handang sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar.

Uang Rp1,9 miliar itu merupakan uang komitmen dari total Rp6 miliar. Uang itu diberikan oleh Rajesh agar Handang mencabut Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan pada tahun 2014-2015 senilai Rp78 miliar.

STP itu dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rajamohannan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dengan tuduhan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Handang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DITJEN PAJAK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri